Pembuat Bentor di Semarang Diproses Hukum

oleh
Ilustrasi Bentor
Semarang (Infoplus) – Keberadaan Becak Montor (Bentor) di Kota Semarang masih marak. Penindakan tak juga hanya ditujukan ke pemilik tapi juga terhadap pembuat Bentor.
Kardono, seorang warga Semarang Barat ditetapkan tersangka,  ditahan dan segera disidang di pengadilan atas sangkaan perkara membuat Bentor.
“Perkara atasnama Kardono dilimpahkan Kejari Semarang, Senin (5/2) lalu dalam klasifikasi perkara lalu lintas. Perkara tercatat nomor 73/Pid.Sus/2018/PN Smg. Selanjutnya ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya,”kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang kepada wartawan, Rabu (7/2/2018).
Kardono diamankan petugas 2 Oktober siang lalu di rumah sekaligus bengkelnya di Jalan Madukoro III Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat.
“Kardono disangka membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipenya,” sebut Akhyar Sugeng Widiarto, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang yang akan menyidangkan dalam berkas dakwaannya.
Pengungkapan kasus Kardono bermula saat petugas Satlantas Polrestabes Semarang menindak dua pemilik Bentor, Kabul dan Lanjar. Petugas lalu mengembangkan, tempat pembuatan Bentor.
“Petugas lalulintas Polrestabes Semarang mendatangi rumah atau bengkel tersangka Kardono,” kata jaksa.
Di rumah Kardono, petugas mengamankan sejumlah barang bukti Bentor. Diantaranya Bentor Merk Honda Prima K-4697-KP, Bentor Merk Yamaha TRZ H-2360-JW, Bentor Merk  Supra X  K-2669-F, Bentor Merk Smash AD-5815-CT, Bentor Merk Shogun H-6852-TA, Bentor Mesin, satu unit rangka belakang becak serta peralatan pembuat Bentor.
Kepada petugas, Kardono mengakui membuat atau memodifikasi Bentor dengan biaya Rp 250 ribu sampai Rp 350 ribu.
“Sekitar 2 hari, waktu yang diperlukan membuat Bentor dengan peralatan grendo besi, slep (alat pemotong pipa besi), mesin las, linggis, ragang belakang, pompa ban,” kata Kardono kepada petugas.
Dalam memodifikasi sepeda motor ke Bentor, Kardono dinilai tidak memiliki rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor dari Ditjen Perhubungan Darat serta rekomendasi modifikasi dari APM.
“Sesuai ketentuan, kendaraan bermotor roda 3 terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2015 tentang kendaraan. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 tahun 2004 ttg Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 tahun 1993 ttg Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor. Atas perbuatan Kardono dijerat Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata jaksa.edi

INFO lain :  237 Hewan Ternak Terindikasi Terinfeksi PMK