Sopir Taksi Daring Wajib Miliki SIM Umum

oleh

Iustrasi aplikasi pemesanan taksi online.

Semarang (Infoplus) – Para sopir taksi daring atau online yang beroperasi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) umum. Kepolisian Daerah Jawa Tengah menghimbau pengemudi taksi daring memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam  Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Yang berkaitan dengan kepolisian ialah kepemilikan SIM umum,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Bakharuddin di Semarang, Jumat.

INFO lain :  Kuda Polrestabes Semarang Raih Juara 1 Lomba Pacuan

Menurut dia, pelaksanaan Permenhub 108 berkaitan dengan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Ia menjelaskan taksi daring masuk dalam kategori angkutan umum.

INFO lain :  37 Puskesmas di Ibu Kota Jawa Tengah Siap Layani Vaksinasi Suntikan Ketiga

“Taksi online menarik biaya dari penumpang, sehingga secara kaidah masuk dalam kategori angkutan umum,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, unsur keselamatan penumpang harus menjadi perhatian.

Pada masa awal penerapan aturan tentang taksi daring tersebut, kata dia, masih akan dilakukan sosialisasi.

Kepolisian, lanjut dia, akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Dinas Pehubungan, Organda, serta pengusaha penyelenggara angkutan.

INFO lain :  Marak, Modus Paket Sabu Dilempar ke Tembok Lapas Semarang

Menurut dia, sosialisasi akan menyasar pada komunitas pengemudi taksi daring agar tujuan yang akan dicapai lebih efektif.

“Sosialisasi akan lebih efektif melalui komunitas,” tambahnya.

Ia menegaskan aturan tersebut diyakini akan lebih menguntungkan bagi taksi online. edi

Sumber https://jateng.antaranews.com/berita/188777/polda-ingatkan-sopir-taksi-daring-wajib-miliki-sim-umum