Terpisah Ketua KPU Brebes, M Riza Pahlevi menjelaskan, pemasalahan yang terjadi bukanlah data yang hilang tetapi adanya selisih data antara DPT Pilbup Brebes dengan bahan DPS yang dicoklit. Bahan coklit itu sendiri diperoleh dari sinkronisasi antara data Pilbup dengan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes melalui Kementerian dalam negeri.
“Jadi bukan hilang, tetap muncul selisih dan semakin berkurang. Totalnya ada selisih sebanyak 1.098 pemilih. Sesuai DPT Pilbup Brebes jumlah pemilihnya sebanyak 1.522.560 dan data bahan DPS sebanyak 1.521.462,” terangnya.
Menurut dia, keadaan itu bisa terjadi karena sejumlah faktor. Di antaranya, meninggal dunia, pindah domisili, pemilih ganda dan akibat kesalahan data kependudukan. Jika data kependudukan mengalami kesalahan secara sistem akan dicoret, begitu juga dengan pemilih ganda. Sebab, data yang digunakan itu berbasis KTP elektronik.
“Di Desa Grinting, jumlah selisihnya paling besar karena jumlah penduduknya banyak. Bagi warga yang belum masuk daftar pemilih ini, solusinya akan dimasukan dalam daftar pemilih baru. Kami juga imbau bagi warga yang data kependudukannya salah untuk segera melakukan perbaikan di Kantor Disdukcapil,” sambungnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, data bahan DPS yang sedang proses coklit itu dinilai lebih baik dari data pada pemilu sebelumnya. Pada Pilbup Brebes misalnya, antara bahan DPS dan DPT pemilu sebelumnya terdapat selisih hingga mencapai 300.000. Namun saat ini selisihnya lebih sedikit. “Justru data saat ini kami nilai lebih baik dari sebelumnya, karena selisinya hanya sekitar 1.000,” tandasnya. edi
















