Hakim Tolak Gugatan Class Action Rp 270 Miliar Warga Eks Dolly

oleh
Surabaya – Gugatan class action warga eks Lokalisasi Dolly-Jarak yang dilakukan sekelompok orang ke Pemkot Surabaya sebesar Rp Rp 270 miliar, dinyatakan tidak sah. Pernyataan itu disampaikan Dwi Winarko, Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat sidang putusan.

“Gugatan class action ini dinyatakan tidak sah sebagai gugatan kelompok,” kata Dwi Winarko saat membacakan putusan di ruang Cakra, PN Jalan Arjuno, Senin (3/9/2018).

Hakim menyatakan gugatan class action yang dilayangkan sekelompok warga Jarak-Dolly tidak memenuhi syarat, sesuai yang tertuang dalam pasal 3 ayat 1 F Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2002.

“Tuntutan tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan terperinci. Memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian ke seluruh anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian,” tambahnya.

INFO lain :  Hakim Nyatakan Kepemilikan Pemkot Semarang atas Lahan Bubakan Baru Tidak Sah

Hakim yang memimpin jalannya sidang kurang lebih 1 jam, memberikan waktu 90 hari bagi penggugat melengkapi berkas-berkasnya.

“Gugatan ini tidak sah dan tidak perlu dipertimbangkan lagi. Untuk biaya perkara akan dibayar oleh pengugat,” tambah hakim Winarko.

Kuasa hukum pengungat class action warga eks lokalisasi, Naen Suryono mengatakan pertimbangan majelis hakim tidak logis. “Pertimbangan hakim itu tidak sesuai dengan peraturan. Karena yang namanya gugatan yang diajukan di PTUN, gugatan itu harus ada jangka waktu. Di dalam UU PTUN pasal 90 menyebutkan undang-undang itu menerbitkan sejak saat diketahuinya oleh pejabat TUN. Dalam hal ini wali kota. Di situ harus dihitung 90 hari. Kalau dihitung 90 hari, jelas itu tidak mungkin.

INFO lain :  Hartoto, Tersangka Korupsi Bokong Semar Segera Disidang

Karena kebijakan itu dikeluarkan tahun 2014, jelas Naen Suryono, maka jelas tidak sesuai dengan tentang waktu. “Pertimbangan majelis hakim itu tidak benar,” tegasnya.

INFO lain :  Segera Disidang, Kurir Narkoba 42 Gram di Semarang

Soal syarat-syarat class action, tambah dia, telah memenuhi syarat. Gugatan class action ini adalah warga Jarak-Dolly yang terdampak. Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan wali kota harusnya majelis hakim mempelajari hak ekonomi yang sudah dikeluarkan pemerintah.

“Kelompok ini tidak mendapat hak-hak ekonominya oleh negara. Mereka berhak menerima setelah ada kebijakan wali kota menutup lokalisasi. Kita tidak keberatan tentang penutupan itu. Sebenarnya negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak-hak warga terdampak penutupan,” tegasnya.

Sementara sidang ini dihadiri pengacara tergugat dan kedua kubu mendukung dan menolak Dolly dibuka lagi.

Sumber Detik.com