Semarang – Ratusan advokat di Jawa Tengah mengikuti sosialisasi aplikasi layanan eletronik pengadilan atau “e-court” yang diselenggarakan Advokat Jateng Bersatu (AJB) dan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang di Hotel Grand Candi Semarang, Selasa (7/8).
AJB merupakan afiliasi enam organisasi advokat yakni, AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia), IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia), KAI (Konggres Advokat Indonesia) dan Peradin (Persatuan Advokat Indonesia).
Nommy HT Siahaan, Ketua PT Semarang menjelaskan program terbaru Mahkamah Agung (MA) berupa aplikasi layanan elektronik pengadilan atau e-court sangat penting bagi advokat. Aplikasi itu akan mempermudah advokat dalam beracara di pengadilan.
“Pemberlakuan e-court bisa menjadi keuntungan bagi advokat. Asas peradilan dapat dicapai yakni cepat, murah, sederhana,” katanya saat jumpa pers didampingi Koordinator AJB Sutan M Rofian, Ketua dan Wakil Ketua Panitia John Richard Latuihamallo serta T Yosep Parera.
E-court, kata dia, merupakan sistem daring (online) yang diberlakukan MA sesuai Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2018 tentang administrasi Perkara di pengadilan secara elektronik. Setiap advokat wajib mengikuti aplikasi e-court untuk beracara di pengadilan.
E-court merupakan sistem layanan daring bagi pendaftaran perkara, sekaligus pembayaran perkara, serta pemanggilan secara elektronik. Lewat e-court, kata dia, advokat ketika menangani perkara perdata, tidak perlu datang ke pengadilan untuk mendaftar, tetapi cukup e-filling. Hal itu mempersempit interaksi langsung antara advokat dan pegawai pengadilan.
‘”Di Jawa Tengah, September nanti mulai diberlakukan di PN Semarang dan PN Surakarta. Khusus perkara perdata dulu, yakni permohonan dan gugatan. Pemeriksaan perkara e-court, mulai tahap pendaftaran perkara, pemanggilan para pihak, pengajuan gugatan, jawaban, sampai replik dan duplik. Untuk pembuktian tetap harus di muka di persidangan,” jelas Nommy menyebut, dengan aplikasi ini, keluhan para advokat dan masyarakat pencari keadilan terkait proses beracara yang bertele-tele dan lamban, menjadi terjawab.
Terkait advokat yang wajib mendaftarkan diri lewat aplikasi e-court, Nommy mengaku dari jumlah advokat di Jateng yang terdaftar sebanyak 2.914 orang, baru 385 orang yang mendaftar.
“Itu dari delapan organisasi advokat (anggota AJB, termasuk Peradi yang terbagi tiga kelompok-red). Dari 385 orang, terverifikasi 326 advokat,” kata dia.
John Richard Latuihamallo mengaku, penerapan e-court menjadikan seni beracara di persidangan oleh advokat menjadi berkurang. Meski begitu, pihaknya menyatakan akan siap mengikuti praktiknya.
Sutan M Rofian menambahkan, e-court menjadi sarana efektif persidangan sehingga tidak harus menunggu lama.
“Seluruh advokat harus membuat akun untuk bisa praktik sidang. Banyak advokat yang mengaku sebagai advokat,” kata dia.
Sementara, T Yosep Parera mengaku, e-court merupakan langkah revolusioner MA.
“Ini memotong hukum acara. MA ingin menunjukkan ke dunia, peradilan di Indonesia tidak ribet,” ujar dia.edit















