Pemalang – Polsek Pemalang Polres Pemalang kembali berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian.
“Kasus pencurian terjadi di warung area sirkuit Obyek Wisata Widuri di Kelurahan Widuri Kecamatan Pemalang, Kamis (19/7/2018) dini hari lalu,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pemalang, Ipda Edi, Selasa (24/7/2018).
Pencurian terjadi pada Jum’at (20/7/2018) sekitar pukul 11.00 wib, saat korban Siti Mualiyah hendak membuka warungnya di area sirkuit obyek wisata Widuri. Korban dikejutkan, saat melihat warung miliknya dalam keadaan rusak.
Saat korban memeriksa ke dalam, barang dagangannya hilang. Dari pengecekan korban diketahui tiga buah tabung gas ukuran 3 kg, berbagai macam merek rokok serta makanan ringan dan minuman serta uang tunai Rp 25 ribu serta sebuah obeng hilang. Warung korban dibobol pelaku yang masuk usai menjebol dinding warung dari anyaman bambu itu.
Atas kejadian itu, korban menceritakan kepada temannya, Jazuli dan meminta tolong Dakosim memperbaiki warungnya. Saat itu kecuriagaan mereka tertuju pada Nur Jamal dan teman-temannya.
“Mereka diketahui sering nongkrong di area sirkuit,” kata mereka kepada petugas.
Korban dibantu saksi Jazuli dan Dakosim lalu mengecek ke basecamp atau tempat nongkrong Nur Jamal dan teman-temannya yaitu di gubuk di tengah kebun mangga sebelah selatan area sirkuit Widuri. Saat menuju ke gubuk tersebut ditemukan sebuah obeng miliknya.
“Di dalam gubuk ternyata banyak didapati bungkus bekas minuman dan makanan ringan yang telah dibuang dan berserakan di sekitar gubuk tersebut,” ungkap korban.
Korban menduga bahwa bungkus bekas makanan dan minuman tersebut adalah miliknya yang telah diambil Nur Jamal dan teman-temannya dari dalam warungnya. Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemalang.
Kanit reskrim Ipda Edi dan anggota yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan terhadap mereka yang dicurigai. Saat pengintai, Nur Jamal dan dua temannya, Nurul Absori dan Eep Sandi diketahui sedang memakan makanan hasil curian.
S’etelah dilakukan interogasi mereka bertiga mengakui telah melakukan pencurian di warung Siti Mualiyah. Sedangkan barang bukti tiga buah tabung gas sudah dijual di pasar loak Pemalang.
“Hasil penjualan dibagi bertiga,” aku tersangka Nur Jamal.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 2,5 juta. Atas kasusnya, proses hukum kasus tersebut sedang dalam penanganan Polsek Pemalang.edit
















