Kota Pekalongan – Seorang remaja ditangkap saat beraksi mencuri burung. Pelaku diketahui masuk ke halaman rumah orang dan kedapatan mengambil burung Jalak Suren. Farid (27), pelaku yang ditangkap kini terpaksa mendekam di kantor polisi.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Kapolsek Pekalongan Barat Kompol Hanafi Umar menerangkan, pengungkapan kasus pencurian ini dilakukan oleh korbannya sendiri.
“Korban bernama Tafakur (27) warga Perumahan Bumi Rejo Damai (BRD) Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Saat kepergok, pelaku sempat kabur dan dikejar saksi dan rekannya hingga diteriaki maling dan tertangkap saat akan melarikan diri dengan sepeda motornya dengan tangan kirinya masih memegang sangkar burung jalak suren, jelas Kapolsek, Senin (23/7/2018).
Pelaku lalu diserahkan ke Polsek Pekalongan Barat, Polres Pekalongan Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
“Karena kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 500 ribu. Pelaku sendiri terancam pasal 363 KUHP, lanjut Kapolsek.
Farid, warga Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan itu diketahui melancarkan aksinya, Minggu (22/7/2018) tengah malam. Kala itu, sekitar pukul 23.00 WIB< pelaku Farid yang mengendarai sepeda motor dengan Nopol G-2236-JA sebagai sarana kejahatan tiba di TKP seorang diri.
Merasa kondisi sekitar sepi, pelaku Farid diam-diam mengambil sangkar berisi burung jalak yang tengah tergantung. Dia mencurinya usai memanjat pagar setinggi 1,5 meter.edit
















