Semarang – INFOPlus. Pemkot Semarang perkuat tata kelola perpajakan daerah melalui program pemutakhiran data pajak berbasis digital. Menggunakan stiker IQRO atau Informasi Data Pajak melalui QR Code Online.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng terus mendorong transformasi pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan Pemkot Semarang adalah memperkuat tata kelola perpajakan daerah melalui program pemutakhiran data pajak berbasis digital menggunakan stiker IQRO.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yang didukung Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, kegiatan pendataan dan pemutakhiran data pajak mulai dilaksanakan sejak Senin, 29 Juni 2026, secara serentak di seluruh wilayah Kota Semarang.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Wali Kota Agustina untuk menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat sekaligus memastikan data perpajakan daerah lebih akurat sehingga pembangunan Kota Semarang dapat berjalan secara adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Pendataan mencakup tiga jenis pajak daerah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, serta Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukan Bapenda Provinsi.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan mendatangi objek pajak dan memasang stiker IQRO. Melalui QR Code yang tertera pada stiker tersebut, masyarakat dapat dengan mudah melakukan pembayaran pajak secara daring sekaligus mengajukan pembaruan data apabila terdapat perubahan informasi kepemilikan maupun kondisi objek pajak.
Pemanfaatan teknologi ini diharapkan mampu memangkas proses administrasi sehingga layanan perpajakan menjadi lebih praktis, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Agar proses pendataan berjalan lancar, warga diminta menyiapkan dokumen berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), ID pelanggan PLN beserta informasi daya listrik, serta dokumen legalitas kepemilikan seperti sertifikat tanah atau bangunan. Untuk PBJT Tenaga Listrik, pendataan dilakukan kepada seluruh pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar.
Pemkot Semarang juga mengedepankan aspek keamanan dan transparansi selama proses pendataan. Seluruh petugas lapangan dibekali surat tugas dan tanda pengenal resmi dari Pemerintah Kota Semarang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Masyarakat diimbau memastikan identitas petugas sebelum memberikan data.
Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penipuan, Agustina mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang, barang, maupun imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas karena seluruh layanan IQRO tidak dipungut biaya.














