Tegal – Audiensi antara pedagang Pasar Pagi denga Plt Wali Kota Tegal Nursholeh dilakukan di ruang Kerjanya, Rabu (11/7/2018). Dalam audiensi itu, Pemerintah Kota meminta pihak investor Pasar Pagi, PT Sinar Permai, segera mengembalikan 40 sertifikat kios pasar tersebut.
Pemkot menyatakan, 40 kios itu telah dibayarkan sebesar Rp 12 miliar kepada investor, namun hingga kini 40 sertifikatnya belum dikembalikan.
Nursholeh mengaku permasalahan Pasar Pagi segera selesai dengan mencari solusi terbaik. Pihaknya berjanji akan membela hak-hak pedagang. Kini Pemkot menyatakan masih menunggu hasil konsultasi dengan pakar hukum dari Universitas Diponegoro (Undip), Semarang terkait langkah hukum yang ditempuh.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tegal, Budi Hartono, yang hadir dalam audiensi mengatakan Pemkot telah menyurati PT Sinar Permai perihal kewajiban PT Sinar Permai untuk menyerahkan 40 sertifikat Pasar Pagi yang masih dipegang PT Sinar Permai.
Lebih lanjut ia menyatakan, sebelumnya Pemkot juga sudah membentuk tim penyelesaian masalah Pasar Pagi melalui Badan Keuangan Daerah. (edit)















