Semarang – INFOPlus. Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang terjadi di wilayah Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup yang diduga menjadi objek perdagangan ilegal.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto menerangkan bahwa kasus ini bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, di kawasan Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo. Dalam kegiatan tersebut, Polisi Reskrimsus yang berkoordinasi dengan petugas BKSDA Jawa Tengah menemukan adanya dugaan aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan satwa dilindungi tanpa sertifikat dari BKSDA.
“Dalam kegiatan tersebut, kami bersama BKSDA berhasil mengamankan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup beserta barang bukti berupa kandang dan sarana pengangkutannya. Modus yang dilakukan pelaku adalah membeli satwa dilindungi tanpa dilengkapi sertifikat hasil penangkaran yang sah dari BKSDA,” jelasnya.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Senin sore (4/5/2026) di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, yang dihadiri oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah, serta Bidang Humas Polda Jateng.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa satwa tersebut berasal dari wilayah Papua dan didistribusikan ke Jawa Tengah secara ilegal. Dalam kasus ini selain menyelamatkan barang bukti petugas juga mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial EDP (25), BES (26), dan G (39), yang seluruhnya merupakan warga wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran satwa ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKSDA Jawa Tengah Dyah Sulistyari menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan jajaran Polda Jateng dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi upaya Polda Jawa Tengah dalam menertibkan peredaran satwa liar ilegal. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara BKSDA dan kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak besar terhadap lingkungan. Ia menjelaskan bahwa saat ini seluruh satwa yang diamankan berada dalam pengawasan BKSDA Jawa Tengah dan mendapatkan penanganan khusus.
















