Polda Jateng Amankan Pelaku Perdagangan Ilegal Burung Kasturi Kepala Hitam di Pati

oleh

“Satwa-satwa tersebut saat ini diamankan di BKSDA dengan pengawasan dari dokter hewan untuk memantau kesehatan burung kasturi kepala hitam dari kemungkinan terjangkit virus, sebelum nantinya akan dikembalikan ke habitat aslinya. Kasturi kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi secara ketat karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya dalam penyebaran keanekaragaman hayati di habitatnya di Papua,” jelasnya.

INFO lain :  Bea Cukai Jateng Bongkar Penyelundupan 5 Kontainer Kratom ke India Senilai Rp5 Miliar

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto pada kesempatan itu turut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perdagangan satwa liar ilegal. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap peredaran satwa liar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar secara ilegal karena berdampak pada lingkungan. Bagi yang berminat memelihara satwa, agar memperolehnya melalui penangkar resmi, bukan dari alam liar. Apabila menemukan adanya peredaran satwa liar ilegal, segera laporkan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

INFO lain :  Gulirkan Bantuan Rp2,2 Triliun Lewat Skema Padat Karya

Pengungkapan kasus ini tidak hanya menjadi bagian dari penegakan hukum, namun juga upaya nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan. Perdagangan satwa liar secara ilegal dinilai menimbulkan kerugian yang tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi, tetapi juga berdampak pada keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan alam.

INFO lain :  Kader PDIP Surakarta Diajak Gotong Royong Donor Darah

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Para pelaku dapat dipidana kurungan maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (nh/Ts)