Wonogiri – Aksi penipuan bermodus menjanjikan pekerjaan di Bali diungkap Polres Wonogiri. Polisi menangkap JR (45(, seorang terduga pelaku penipuan. Penipuan dilakukan JR terhadap sepasang suami istri (Pasutri) di Kecamatan Selogiri, Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Kariri mengungkapkan, kasus penipuan terjadi pada Minggu (17/6/2018) sekitar pukul 09.00 di Dusun Kadipaten RT2/RW2 Desa Jendi, Kecamatan Selogiri.
“Pelaku JS menjanjikan kepada SW (32) dan istri akan mencarikan pekerjaan sebagai penjaga villa dan laundry di Provinsi Bali. Pelaku merupakan warga Dusun Merta Rauh, Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali,” ungkapnya, Kamis (12/7/2018).
Dalam aksinya, tersangka JS yang kini telah meringkuk di tahanan itu meminta uang kepada korban SW uang sejumlah Rp 5 juta. Uang diserahkan secara tunai dan transfer.
Selain uang tersebut SW juga menyerahkan SIM dan KTP serta dua akte kelahiran anak SW. JS berdalih akan mengurus tempat tinggal dan sekolah anak SW, saat bekerja di Bali nantinya.
“Bukan itu saja, SW juga menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Vario AD 2787 ADG beserta STNKnya. Sepeda motor tersebut akan dikirim ke Bali untuk alat transportasi Istri SW pada saat bekerja di Bali. Namun, hingga awal Juli, JS tidak menepati janjinya, nomer handphonenya juga tidak bisa dihubungi atau tidak aktif, dan sudah meninggalkan atau pergi dari tempat kostnya. Akibat kejadian tersebut SW menderita kerugian kurang lebih Rp 23 juta. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selogiri,” terang Kasatreskrim.
Atas laporan korban, Kapolsek Selogiri AKP Sentot Ambar Wibowo dan Kanit Reskrim Ipda Parji melakukan penyelidikan dan pengembangan. Selanjutnya pada Senin (9/7) sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Selogiri berhasil menangkap serta mengamankan JS.
JS ditangkap saat berada di daerah Condong Catur, Yogyakarta. DIa lalu dikeler dan dibawa ke Polsek Selogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas penangkapan itu, polisi menyita sebagai barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario bernopol AD 2787 ADG; sebuah HP merk Xiaomi Redmi Note 4; sebuah HP Merk Nokia. Diamankan pula Kartu Tanda Penduduk (KTP) Palsu atas nama Maman Suherman yang dikeluarkan Capil Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Sebuah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Palsu atas nama Roni Armes yang dikeluarkan oleh Capil Jakarta Pusat, DKI Jakarta; sebuah Surat Ijin Mengemudi (SIM) A Palsu atas nama Oki Tri Wibowo yang dikeluarkan Sat Lantas Polres Demak, Polda Jateng. (edit)
















