Polres Pekalongan Sita 93 Balon Udara

oleh

Pekalongan – Polres Pekalongan Kota menyita 92 balon udara pada acara perayaan syawalan di Pekalongan. Selama periode sama, sebanyak 424 petasan juga disita petugas selama Lebaran 2018.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandy Sitepu di Pekalongan, Sabtu (23/6/2018) mengatakab, sebanyak 92 balon udara dari berbagai jenis yang diterbangkan pada saat perayaan Syawalan itu kami amankan karena dapat mengganggu lalu lintas penerbangan.

“Petugas juga mengamankan 424 petasan berbagai jenis dan ukuran, empat cerobong asap, 26 bahan pembuat balon, tujuh alat pembakar, empat jerigen minyak, dan dua botol minyak,” kata dia.

INFO lain :  Usai Dipijit dan Dibius, Warga Magelang Kehilangan Truknya
INFO lain :  Cabuli Remaja dengan Janji Hp Baru, Pria 2 Isteri di Pekalongan Ditahan

Polres, kata dia, akan terus meningkatkan pengawasan terhadap upaya menerbangkan balon liar karena hal itu berbahaya bagi lalu lintas penerbangan.

“Ke depan, kami bersama Kementerian Perhubungan juga akan membentuk komunitas balon udara untuk menjelaskan pada masyarakat tentang bahaya dan tidak bolehnya menerbangkan balon,” katanya.

INFO lain :  Miras Oplosan di Cilacap Tewaskan 5 Orang

Ia mengatakan berdasarkan undang-undang, bagi warga yang menerbangkan balon ke udara akan dikenai sanksi dua tahun penjara dan dennda Rp500 juta.

Kepolisian mengimbau warga tidak menerbangkan balon ke udara karena selain berbahaya bagi keselamatan penerbangan udara juga pelaku akan dikenai sanksi. (edi)