Pekalongan – Polres Pekalongan Kota menyita 92 balon udara pada acara perayaan syawalan di Pekalongan. Selama periode sama, sebanyak 424 petasan juga disita petugas selama Lebaran 2018.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandy Sitepu di Pekalongan, Sabtu (23/6/2018) mengatakab, sebanyak 92 balon udara dari berbagai jenis yang diterbangkan pada saat perayaan Syawalan itu kami amankan karena dapat mengganggu lalu lintas penerbangan.
“Petugas juga mengamankan 424 petasan berbagai jenis dan ukuran, empat cerobong asap, 26 bahan pembuat balon, tujuh alat pembakar, empat jerigen minyak, dan dua botol minyak,” kata dia.
Polres, kata dia, akan terus meningkatkan pengawasan terhadap upaya menerbangkan balon liar karena hal itu berbahaya bagi lalu lintas penerbangan.
“Ke depan, kami bersama Kementerian Perhubungan juga akan membentuk komunitas balon udara untuk menjelaskan pada masyarakat tentang bahaya dan tidak bolehnya menerbangkan balon,” katanya.
Ia mengatakan berdasarkan undang-undang, bagi warga yang menerbangkan balon ke udara akan dikenai sanksi dua tahun penjara dan dennda Rp500 juta.
Kepolisian mengimbau warga tidak menerbangkan balon ke udara karena selain berbahaya bagi keselamatan penerbangan udara juga pelaku akan dikenai sanksi. (edi)
















