Semarang – INFOPlus. Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah resmi menjadi peraturan daerah (Perda). Pengesahan Perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Semarang.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi payung hukum agar inventarisasi aset-aset Pemkot Semarang bisa berjalan lebih baik.
Tujuannya untuk mendorong sumber daya yang tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik dalam menunjang berbagai program prioritas pembangunan agar efisien, efektif, dan optimal yang berbasis peningkatan kesejahteraan.
“Selama ini aset penguasaannya ada di pemerintah namun belum terinventarisir dengan baik. Sehingga dengan adanya Perda ini akan lebih menyempurnakan,” ujar Mbak Ita, sapaan akrab Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Apalagi, lanjut dia, ada beberapa aturan-aturan, pasal, atau ayat yang disempurnakan dalam Perda yang baru tersebut.
“Diharapkan pengelolaan barang oleh pemerintah ini lebih bisa memberikan manfaat bagi Pemkot Semarang maupun masyarakat,” kata Mbak Ita.
Contohnya, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang belum diserahkan oleh Pemkot Semarang, bisa segera diupayakan ke pengembang perumahan agar segera menyerahkan fasum dan fasosnya agar bisa dikelola pemkot.
“Kemarin saya banyak menandatangani untuk berita acara penyerahan fasum yang menjadi hak Pemerintah Kota Semarang. Kalau sudah diserahkan, maka pemkot bisa memiliki wewenang penuh dalam perbaikan atau perawatannya,” jelasnya.
Keputusan DPRD Kota Semarang menyangkut regulasi pengelolaan barang milik daerah tersebut tertuang dalam Perda nomor 172.1/20 Tahun 2023.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan setelah menyetujui Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Perda, masih ada beberapa Raperda yang masih proses pembahasan pihaknya.
Saat ini, lanjut Pilus, sapaan Kadarlusman, DPRD bersama Pemkot Semarang masih melaksanakan pembahasan empat Raperda lain, yaitu Raperda tentang perizinan dan non perizinan.
Ada juga Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Semarang tahun 2022-2052, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. (Ags/Mw)














