BNN Jateng Ringkus Pengedar Ganja Semarang, Pesan dari Medan via Instagram

oleh
BNN Jateng dan Bea Cukai Jateng DIY berhasil ungkap kasus peredaran ganja dan tembakau gorila di Kota Semarang. (Foto: Gus Djoyo)

Semarang – INFOPlus. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng meringkus seorang pria di Semarang yang diduga pengedar narkotika. Dari tangannya, petugas mendapati ratusan gram ganja dan tembakau gorila.

Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat mengungkapkan terungkapnya kasus penyalahgunaan ganja dan tembakau gorila ini bermula dari informasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng dan DIY.

“Bahwa pada 21 Desember 2023, ada paket tujuan Kota Semarang yang diduga berisi narkotika via perusahaan jasa pengiriman. Informasi ini kami tindaklanjuti dengan pembentukan tim gabungan guna penyelidikan lebih lanjut,” beber dia saat siaran pers, Rabu (27/12).

INFO lain :  Hamil Muda, 2 Pasutri Komplotan Pencuri di Toko Emas Semarang Ditangkap

Keesokan harinya atau Jumat (22/12), lanjut Agus, tim gabungan bergerak untuk melakukan delivery control paket diduga narkotika. Diketahui, paket bertujuan alamat Jalan Prambanan Barat Raya, Semarang Barat.

Usai diterima pemesan, berinisial DAB, tim gabungan berupaya melakukan penggrebekan. Namun pria tersebut ternyata mengunci pintu dari dalam. Disaksikan pengurus RT setempat, petugas akhirnya menembak kaca dua kali untuk bisa masuk ke dalam rumah.

“Tersangka DAB ternyata berusaha membakar barang bukti paket ganja di halaman belakang rumah, namun dapat digagalkan tim gabungan,” sebut Agus.

INFO lain :  BPS Catat Ekspor RI Anjlok 18% jadi US$ 20,88 M

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah DAB dan ditemukan narkotika lain, yakni tembakau dan tembakau gorila di dalam kamar. Barang-barang haram di dalam kamar tersebut berhasil terendus anjing K9 tim gabungan.

Dari penggerebekan tersebut, petugas mendapat narkotika paket ganja seberat 319,75 gram, ganja dan tembakau gorila dari dalam kamar masing-masing seberat 11,2 gram dan 2,9 gram. Ditemukan pula timbangan digital, plastik klip dan handphone untuk transaksi.

“Hasil pemeriksaan, tersangka DAB mendapat ganja dari Medan. Dia pesan lewat media sosial Instagram,” ujar Agus.

INFO lain :  Kemarau Tak Bikin Mbak Ita Abai Penanganan Banjir di Dinar dan Grand Permata Tembalang Semarang

Kini tersangka DAB masih menjalani proses penyidikan di BNN Jateng. Ia disangka melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Agus menambahkan dari pengungkapan kasus ini, BNN dan Bea Cukai berhasil menyelamatkan 672 orang jika ganja dan tembakau terlanjur beredar.

“Rencananya narkotika ini akan diedarkan di wilayah Kota Semarang jelang pergantian tahun,” pungkas dia. (Ags/Mw)