Semarang – INFOPlus. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan sosialisasi menjelang pelaksanaan Pemilu tahun 2024. KPU kota semarang memberikan sosialisasi tentang tata cara pindah memilih di eks lokalisasi Sunan Kuning atau kawasan Argorejo, Kelurahan Kalibanteng, Semarang Barat pada Jumat (15/12).
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan sosialisasi tata cara pindah memilih dirasakan sangat perlu untuk dilakukan guna mengakomodir hak pilih masyarakat yang tidak bisa berada di kota sesuai dengan KTP.
Ia melihat kebanyakan warga yang menghuni di kawasan Argorejo yang berprofesi sebagai Lady Companion (LC) adalah pendatang dari luar kota Semarang. Sehingga sosialisasi jelang pemilu ini dirasa perlu dilakukan.
KPU juga mengenalkan bentuk surat suara yang nantinya akan dicoblos pada Pemilu 2024. Ia juga menginformasikan untuk mengurus pindah memilih sudah bisa dilakukan mulai dari sekarang hingga 15 Januari atau H-30 dari gelaran Pemilu 2024.
“Tidak hanya di Argorejo, sosialisasi juga kami lakukan di kantong-kantong pemilih yang itu non-KTP Semarang, misalnya di kampus, ponpes tempat-tempat lain dimana mereka pada 14 Februari tidak kembali ke wilayah masing-masing,” katanya.
Ia mengatakan untuk mengurus pindah memilih harus sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Lalu baru melakukan pengurusan pindah memilih. Dengan mengurus pindah memilih, KPU akan memploting tempat pemungutan suara (TPS) di sisi lain dan hak pilih di wilayah asal akan dinonaktifkan.
“Sehingga, surat suara yang nanti sudah terproduksi dan terdistribusi bisa digunakan untuk mereka yang pindah memilih di wilayah sana,” terangnya.
Lebih lanjut, Nanda mengatakan ada konsekuensi bagi yang melakukan pengurusan pindah memilih yakni tidak bisa mendapat surat suara lengkap karena disesuaikan dengan KTP. Misalnya, warga luar Semarang tidak akan mendapatkan surat suara calon legislatif DPRD Kota Semarang.
“Mereka akan tahu dapat berapa surat suara. Jadi, tidak ada lagi mereka yang salah nyoblos,” tuturnya.
Jumlah surat suara, lanjutnya, sudah ditentukan setiap TPS yakni jumlah DPT di TPS setempat ditambah dua persen. Sehingga, perlu warga yang melakukan pindah memilih akan di plotting menyesuaikan jumlah DPT di TPS.
“Makanya dilakukan pengurusannya H-30. Kalau penuh (di tempat mereka domisili), mereka tidak bisa nyoblos disitu, bisa di kelurahan atau kecamatan lain,” paparnya.
Ia memaparkan pada Pemilu 2019 ada 25 ribu pemilih yang mengajukan pindah memilih. Dari jumlah tersebut, yang bisa terlayani sebanyak 19 ribu pemilih. Nanda menyebut, sebagian dari mereka enggan memilih lintas Kecamatan dari tempat domisili.












