PN Semarang Vonis Bebas Pemilik Agensi Penyalur Pekerja Migran: Tak Terbukti Tarik Biaya Penempatan

oleh
Ambok Endang Pagala (batik) didampingi tim hukumnya mengapresiasi putusan bebas dari PN Semarang. Pemilik agensi penyalur pekerja migran ini tak terbukti melakukan penarikan biaya penempatan. (Foto: Gus Djoyo)

Semarang – INFOPlus. Pengadilan Negeri (PN) Semarang memvonis bebas pemilik PT PSD, agensi penyalur pekerja migran Indonesia (PMI), Ambok Endang Pagala, Kamis (14/12). Ambok dinilai tidak terbukti melakukan penarikan biaya penempatan PMI.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hukum menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ambok. Jaksa juga menuntut dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Putusan bebas ini disambut positif pihak Ambok dan tim hukumnya. Sekaligus sesuai dengan pledoi yang disampaikan di persidangan.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang cermat memperhatikan fakta-fakta persidangan. Putusan majelis hakim juga selaras dengan pledoi kami, bahwa klien kami memang tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur dakwaan,” beber Khikmah, penasihat hukum Ambok usai persidangan.

INFO lain :  40 Kendaraan Langgar Aturan ODOL di Tol Semarang-Solo

Dijelaskan, dalam amar putusan, majelis hakim menilai kliennya tidak terbukti melakukan penarikan biaya penempatan seperti yang dituntut di pasal 86 jo 72 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Jadi klien kami dibebaskan demi hukum, sekaligus dengan putusan itu memulihkan hak-hak dari klien kami,” tuturnya

Diketahui, Ambok diproses pidana Polda Jateng karena ada pelapor. Belakangan terungkap, saat berkas dinyatakan lengkap, pelapornya ternyata adalah penyidik sendiri.

INFO lain :  Tekan Penyebaran COVID-19, Layanan Kantor Dinas Kependudukan Semarang Tutup

“Kami berharap para penegak hukum lebih cermat dan lebih berhati-hati mengakasuskan seseorang. Pemangku kebijakan harus memperhatikan mengeluarkan aturan dan kebijakan,” tandasnya.

Sementara itu Ambok merasa lega karena dapat bebas dari jeratan hukum yang dilaporkan oleh polisi. Sejak awal pihaknya telah mewanti agar penyidik mengamati dan mencermati perkara itu.

“Namun mereka tetap mengambil keputusan mempersangkakan saya,” ujar dia.

Ambok menjelaskan sebenarnya tidak ada penarikan biaya penempatan dari dirinya. Semua berawal dari pekerja migran yang meminta tolong dirinya untuk membayar sisa pinjaman lantaran tidak bisa membayar.

INFO lain :  Hamil Muda, 2 Pasutri Komplotan Pencuri di Toko Emas Semarang Ditangkap

“Pekerja migran itu meminta tolong kepada agensi agar mentransfer ke finance,” tuturnya

Selanjutnya pekerja migran mentransfer sejumlah uang sebagai pengganti uang yang telah diberikan Ambok sebelumnya. Tranferan itulah menjadi masalah hingga pria itu dijerat hukum.

“Dipikirnya itu penggelapan. Padahal saya hanya membantu menyelesaikan masalah PMI itu. Kasus ini dipaksakan,” ujarnya.

Saat ini pekerja migran telah dipulangkan dari Hongkong. Akibat dari perkara itu, minat PMI yang hendak mendaftar penempatan ke PT PSD jadi turun.

“Saya tidak fokus menangani pendaftaran. Saya berpikir bagaimana (kelangsungan hidup) PT saya,” pungkasnya. (Ags/Mw)