Semarang – INFOPlus. Pemkot Semarang akan mengajukan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp 3.249.969,71. Besaran tersebut naik enam persen dari UMK 2023 Rp 3.060.348,78.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan usulan itu akan disampaikan ke Pemprov Jateng, untuk kemudian diputuskan oleh Pj Gubernur Jateng. Nominal yang diusulkan merupakan titik tengah dari usulan buruh dan pengusaha.
“Di kami kan ada rapat Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dengan para buruh. Dari hasil rapat itu kan ada beberapa alternatif usulan, dari Apindo dan dari serikat pekerja. Awalnya usulan berbeda, namun akhirnya ada usulan kesepakatan,” ujar dia di kantornya, Senin (27/11).
Pihak Apindo mengusulkan kenaikan UMK sebesar 3 persen, sedangkan serikat pekerja mengusulkan naik 17 persen. Dari asparasi dua pihak, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menetapkan untuk mengusulkan kenaikan UMK sebesar enam persen atau menjadi Rp 3.249.969,71.
“Jadi ini hasil diskusi mencari titik tengahnya. Kami juga berharap ke teman-teman serikat pekerja agar menerima. Alhamdulillah lah kita bisa mengusulkan kenaikan itu. Kemudian dari Apindo mohon ya, bahwa itu tidak memberatkan, semoga dimudahkan rezekinya,” katanya.
Diakui, besaran kenaikan yang akan diusulkan tersebut tak menggunakan acuan PP No 51 Tahun 2021. Nantinya, Pj Gubernur yang akan menentukan besaran kenaikan UMK Semarang.
“Enam persen itu juga menunggu penetapan dari provinsi, ini belum final. Provinsi kan bersurat lagi ke Kota Semarang, karena itu kan di luar rumusan PP 51 pasal 26,” terang dia.
Di sisi lain, usulan ini juga telah mempertimbangkan kebutuhan buruh dan kemampuan pengusaha. Sutrisno berharap baik buruh dan pengusaha bisa menerima keputusan tersebut.
“Dari angka kebijakan, melihat kebutuhan dan kemampuan. Jadi kita berdasarkan apa yang terjadi di masyarakat,” imbuhnya. (Ags/Mw)















