Pemkot Semarang Usulkan UMK Naik Jadi Rp 3,2 Juta

oleh
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno (baju cokelat) sampaikan Pemkot Semarang usulkan UMK 2024 Rp 3,2 Juta. (Foto: Ist)

Semarang – INFOPlus. Pemkot Semarang akan mengajukan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp 3.249.969,71. Besaran tersebut naik enam persen dari UMK 2023 Rp 3.060.348,78.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan usulan itu akan disampaikan ke Pemprov Jateng, untuk kemudian diputuskan oleh Pj Gubernur Jateng. Nominal yang diusulkan merupakan titik tengah dari usulan buruh dan pengusaha.

“Di kami kan ada rapat Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dengan para buruh. Dari hasil rapat itu kan ada beberapa alternatif usulan, dari Apindo dan dari serikat pekerja. Awalnya usulan berbeda, namun akhirnya ada usulan kesepakatan,” ujar dia di kantornya, Senin (27/11).

INFO lain :  Sengketa Lahan Bubakan Baru, Pemkot Semarang Kalah Digugat di Pengadilan

Pihak Apindo mengusulkan kenaikan UMK sebesar 3 persen, sedangkan serikat pekerja mengusulkan naik 17 persen. Dari asparasi dua pihak, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menetapkan untuk mengusulkan kenaikan UMK sebesar enam persen atau menjadi Rp 3.249.969,71.

INFO lain :  556 Peserta dari 171 Kelurahan Ikuti Kompetisi Kita Pemuda Kota Semarang 2023

“Jadi ini hasil diskusi mencari titik tengahnya. Kami juga berharap ke teman-teman serikat pekerja agar menerima. Alhamdulillah lah kita bisa mengusulkan kenaikan itu. Kemudian dari Apindo mohon ya, bahwa itu tidak memberatkan, semoga dimudahkan rezekinya,” katanya.

Diakui, besaran kenaikan yang akan diusulkan tersebut tak menggunakan acuan PP No 51 Tahun 2021. Nantinya, Pj Gubernur yang akan menentukan besaran kenaikan UMK Semarang.

“Enam persen itu juga menunggu penetapan dari provinsi, ini belum final. Provinsi kan bersurat lagi ke Kota Semarang, karena itu kan di luar rumusan PP 51 pasal 26,” terang dia.

INFO lain :  Tempat Ibadah dan Mal di Semarang Tutup Selama PPKM Darurat

Di sisi lain, usulan ini juga telah mempertimbangkan kebutuhan buruh dan kemampuan pengusaha. Sutrisno berharap baik buruh dan pengusaha bisa menerima keputusan tersebut.

“Dari angka kebijakan, melihat kebutuhan dan kemampuan. Jadi kita berdasarkan apa yang terjadi di masyarakat,” imbuhnya. (Ags/Mw)