Kisah Pilu Korban Mafia Tanah Perum Madinah Alam Persada Tlogomulyo Semarang

oleh
Para korban mafia tanah Perum Madinah Alam Persada, Tlogomulyo, Pedurungan, Kota Semarang, berharap PN Semarang memberi keadilan hukum bagi mereka. (Foto: Gus Djoyo)

Semarang – INFOPlus. Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah itu dialami delapan warga korban mafia tanah di perumahan Madinah Alam Persada, Tlogomulyo, Pedurungan, Kota Semarang. Sudah jadi korban penipuan kini mereka terancam tergusur dari rumah yang dibeli.

Delapan warga Perum Madinah Alam Persada tersebut kini digugat Aditya, selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah. Gugatan perdata masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Salah satu korban, Renis Thesa Lonika Putri (29) mengisahkan membeli tanah kaplingan yang masih berbentuk kebun pisang dari owner Madinah Alam Persada bernama Slamet Riyadi pada 2018. DIjanjikan akan dibangunkan rumah pada April 2019.

INFO lain :  Kota Semarang Buka Vaksinasi Bagi Warga di Bawah 50 Tahun

“Saya diminta setor uang DP Rp 75 juta tapi saya nego Rp 50 juta, Pak Slamet iya (menyetujui). Dan itu adalah uang adik saya yang meninggal dunia karena kecelakaan. Bahkan sempat debat dengan ayah yang ingin uang itu digunakan untuk beli mobil,” bebernya menahan isak tangis saat ditemui di Perum Madinah Alam Persada, Minggu (29/10).

Ternyata April 2019 janji Slamet tak terwujud hingga akhirnya terus dikejar Renis. Rumah Renis akhirnya terbangun pada 2020 dan langsung ditempatin.

“Selain membayar uang DP, saya juga membayar cicilan sebanyak 20 kali, sebulannya Rp 2.100.00. Jadi totalnya saya sudah setor hingga Rp 120 juta,” ucapnya.

INFO lain :  Pemindahan Napi, Kemenkumham Pastikan Tak Ada Permainan Uang

Baru beberapa bulan menempati rumah dan belum menerima sertifikat, Renis mendapat kabar jika Slamet melarikan diri karena penipuan dengan modus pengadaan rumah. Ia ditangkap oleh korban di perumahan lain.

“Jadi sebenarnya korban Slamet itu banyak, tidak hanya kami, ada sekitar 10 titik (perumahan), korbannya puluhan hingga ratusan orang,” sebut dia.

Dua pekan paskapenangkapan Slamet, ada pihak yang mendatangi Renis dan korban lain di Perum Madinah Alam Persada. Orang tersebut mengaku bernama Agung, utusan Cik Lani, mengusir dan menyatakan tanah yang ditempati warga berstatus sengketa.

“Itu sempat reda tapi datang lagi orang bernama Aditya yang mengaku jika tanah kami sudah dibeli dari BPR SMS. Sampai saat ini kami belum menerima sertifikat dan masih berada di BPR SMS,” ujarnya.

INFO lain :  Kasus Pungutan THR Linmas Kelurahan Pekunden, Ketua RW dan Komandan Linmas Ditegur

Korban lain, Ja’far Ibrahim (32) mengaku modus dan proses penipuan Slamet mirip yang dialami Renis. Ia sudah mengeluarkan uang hingga Rp 150 juta namun sampai saat ini sertifikat tanah yang dijanjikan tidak jelas juntrungnya.

Bagi Ja’far, uang Rp 150 juta sangat besar mengingat uang itu ia kumpulkan bersama istri selama bertahun-tahun. Penghasilan yang tidak seberapa dari pekerja serabutan disisihkan dan ditabungkan demi mendapat hunian layak bagi keluarganya.