Kudus – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibnas) dan kesucian bulan Ramadan 1439 H, petugas Satpol PP Kabupaten Kudus menggelar razia di sejumlah Panti Pijat di wilayah Megawon. Dalam razia ini, petugas telah menggelar razia di tiga tempat pijat yang diduga kerap dijadikan ajang mesum.
Informasi yang berhasil dihimpun, Rabu (6/6/2018) menyebutkan, petugas mengecek bilik-bilik di dalam panti pijat. Para pekerjapun tak luput daripemeriksaan petugas.
Menurut Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol Pp Kudus Fariq Mustofadari, razia ini digelar untuk menciptakan kondisi Kudus yang tertib dan religius khususnya di bulan Ramadan. Ketiga lokasi kios pijat itu rata–rata terdiri dari tiga kamar/bilik. Sedangkan di setiap bilik terdapat penyekat dari kain tinggi. Menurut dia, jika tempat tersebut dijadikan ajang untuk pijat plus-plus.
“Razia dilakukan lantaran kami sering mendapat laporan adanya aktivitas terlarang di tempat tersebut. Jika ke depan ditemukan ada praktik prostitusi, kami akan melakukan tindakan tegas dengan penyegelan,” kata dia.
Sekedar diketahui, selama ini keberadaan kios pijat capek yang mempekerjaan perempuan setengah baya itu dikeluhkan warga sekitar. Warga desa menyorot kios pijat capek tersebut karena adanya dugaan praktek pijat plus-plus atau dijadikan ajang untuk prostitusi.edi
















