Sopir Truk Tabrak Pemotor Lawan Arah di Jaksel Dipulangkan

oleh

Jakarta – INFOPlus. Truk bermuatan bata menabrak tujuh pemotor yang melawan arah di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sopir truk itu telah diperiksa sebagai saksi.

“Sementara masih kita periksa sebagai saksi,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Bayu mengatakan sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan itu telah dipulangkan. Dia menyebutkan sopir hanya dimintai berita acara interview (BAI).

“Kemarin sudah kita BAI, sejauh ini sudah kita kembalikan,” ujarnya.

Kecelakaan ini terjadi pada Selasa (22/8) pagi, pukul 07.00 WIB. Mulanya truk melaju ke arah Kota Depok.

INFO lain :  Beredar Aneka Modus Penipuan, Manajemen BCA Buka Suara

Polisi mengatakan para pemotor yang terlibat kecelakaan diduga melawan arah. Hal itu didapatkan dari keterangan saksi mata.

“Info awal dari saksi, betul (pemotor lawan arah). Ini kan lawan arah motornya kalau informasi dari korban dan saksi di lapangan,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando saat dihubungi, Selasa (22/8).

Lokasi Bakal Dijaga e-TLE

Sebelumnya, polisi akan melakukan penindakan tilang elektronik (ETLE) di lokasi kecelakaan motor lawan arah di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penindakan terhadap pemotor lawan arus akan dilakukan secara elektronik ataupun manual

INFO lain :  Gandeng RSUP Kariadi, Perumahan Bumi Balakosa Mijen Semarang Gelar Donor Darah

Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra mengakui bahwa di Jalan Lenteng Agung, lokasi kecelakaan truk versus 7 motor, masih banyak pemotor yang melawan arah. Oleh karena itu, polisi akan melakukan penindakan secara rutin pagi dan sore hari.

“Bahwa dalam pelaksanaan penindakan tilang ETLE rencana akan dilaksanakan pada pagi hari dan sore mulai hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023,” ujar Multazam dalam keterangannya, Rabu (23/8)

INFO lain :  Massa Kembali Gelar Aksi Bela Rohingya di Kedubes Myanmar

Penindakan adalah langkah terakhir polisi sebagai sanksi terhadap para pelanggar lalu lintas. Tindakan melawan arah membahayakan keselamatan pengendara.

“Bahwa kegiatan tersebut guna melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan karena adanya kendaraan yang melawan arus,” ujarnya.

Ia menambahkan, penindakan akan dilaksanakan bersama aparat gabungan TNI, polisi, Dishub, dan Satpol PP.

“Kegiatan penindakan akan melibatkan berbagai instansi baik dari Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP,” tambahnya. (ir)

Sumber naskah & foto : detik.com