Tempat Hiburan Berkedok Angkringan dan Resto di Kota Semarang, Satpol PP: Melanggar, Kami Segel!

oleh

Semarang – INFOPlus. Satpol PP Kota Semarang siap melakukan operasi yustisi perizinan tempat hiburan berkedok angkringan dan resto. Langkah tersebut menindaklanjuti temuan yang diungkap legislatif.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyatakan kesiapan pihaknya menindaklanjuti temuan Wakil Ketua Raperda Pajak dan Retribusi DPRD, Herlambang Prabowo SA. Dalam waktu dekat akan melaksanakan kegiatan pengecekan perizinan tempat usaha rumah makan yang diduga digunakan untuk tempat hiburan.

Menurut Fajar, selama ini Satpol PP juga telah dan terus melakukan operasi yustisi terkait pelanggaran perizinan. Dan bagi pelaku usaha yang tidak memiliki maupun menyalahgunakan izin usaha telah dilakukan penegakan hukum sesuai perda.

INFO lain :  Wali Kota Semarang: Pengembangan pariwisata tak bisa berdiri sendiri

Bagi dia, pelanggaran izin usaha ini imbasnya adalah pendapatan asli daerah (PAD) yang mengalir ke kas daerah Pemkot Semarang. Seyogianya, pelaku usaha bisa menaati aturan dan tidak melakukan penyiasatan pajak.

“Jika ada pelanggaran seperti itu, tentu akan berdampak pada penerimaan PAD. Kami akan bekerja sama dengan Bapenda untuk lakukan yustisi.”

“Saya juga minta ke pengusaha untuk patuh pada aturan, jika izin rumah makan ya peruntukannya sebagai rumah makan saja, jangan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai izin. Apalagi jika ada yang melaksanakan kegiatan penjualan minuman keras, akan langsung kami tindak tegas, kalau perlu penyegelan,” sambung dia.

INFO lain :  NU Peduli Gerakkan Penyemprotan Disinfektan di Ponpes

Diberitakan sebelumnya, kalangan DPRD Kota Semarang dibuat gerah dengan maraknya fenomena bisnis baru, yaitu tempat hiburan berkedok rumah makan dan angkringan. Diduga, maraknya bisnis ini guna menyiasati pembayaran pajak hiburan

Wakil Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kota Semarang, Herlambang Prabowo SA mengungkapkan dari aduan warga, tempat hiburan berkedok rumah makan atau angkringan ini tumbuh subur di wilayah Gayamsari, Pedurungan, Semarang Timur.

INFO lain :  BPS : Indikator Demokrasi Jateng Buruk

“Dari laporan yang kami terima, ada Hens 99 di Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, ada Pandawa Angkringan & Bar di Jalan Medoho, Angkringan 25 di Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Pedurungan, adan juga Geprek Endul di Jalan Brigjend Katamso, Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, dan masih banyak lainnya. Tempat usaha berkedok rumah makan dan angkringan ini kalau malam hari menyediakan juga minuman keras dan ada yang live musik,” beber dia.(Ags/Ts)