Semarang – Pengadilan Negeri Semarang memeriksa dan mengadili perkara pencurian yang terjadi di Transmart Majapahit Semarang dengan terdakwa seorang kakek 60 tahun.
Sancoyo Hari Wibowo, 60 tahun, warga Jln Pucang Adi V Batursari Kecamatan Mranggen, Demak terpaksa disidang atas pencurian bolpoin yang dilakukannya Minggu tanggal 26 Februari 2023 siang lalu.
Aksinya terungkap saat petugas mengecek CCTV dan diketahui pelaku memasukan barang dalam jok sepeda motornya. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan 3 pcs pulpen faster blue Qty 4, 3 Pcs pulpen faster black Qty 10, 3 pcs pulpen faster C-6 black Qty 10 Qty 4 pulpen faster pencil Qty 18 Baterei Eveready AA4 Qty 2 baterei Eveready AAA4 yang dibawa Sancoyo Hari Wibowo.
Ia dibawa ke kantor pos Security kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan Transmart Majapahit Pedurungan Kota Semarang. Setelah itu pelaku berikut Barang Bukti dibawa ke Polsek Pedurungan dan diproses hukum.
Prayitno, seorang petugas mengatakan, barang tersebut ditemukan dalam jok sepeda motor milik pelaku bernopol H-5914-BCE. Akibat pencurian, kerugian PT Transmart sebesar Rp 1.085.200.
Di hadapan majelis hakim, Sancoyo sendiri mengakui perbuatannya. Sebelumnya ia juga telah mencuri di tempat yang sama.
Pengadilan menyatakan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf pada diri pelaku dalam melakukan perbuatannya yang dapat menghapus kesalahannya. Sehingga ia dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya.
Maka haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan.
Pengadilan menyatakan, tujuan pemidanaan bukan semata-mata sebagai sarana balas dendam atas perbuatan yang dilakukan, tetapi lebih diarahkan kepada perbaikan tingkah laku. Agar nantinya dikemudian hari menjadi manusia yang baik perilakunya dalam kehidupan bermasyarakat.
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatannya meresahkan masyarakat. Terdakwa telah melakukannya sebanyak 2 kali
Hal-hal yang meringankan, Sancoyo bersikap sopan dipersidangan; belum pernah dihukum; serta sudah berumur lanjut
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan; Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menetukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 bulan berakhir;” demikian isi putusan hakim oleh Taufan Rachmadi 2 Maret 2023 lalu.
(rdi)















