MA Tolak Kasasi Eks Karyawan Patra Jasa Semarang

oleh
Semarang – Upaya kasasi gugatan yang diajukan mantan karyawan Patrajasa Semarang terkait sengketa hubungan industrial kepegawaian ditolak Mahkamah Agung (MA).  Kasasi diajukan dalam perkara nomor 428 K/Pdt.Sus-PHI/2018 oleh Syahfitrie Kurniawati Humpuni melawan PT Patra Jasa.
Dalam pemeriksaannya, majelis hakim terdiri Horadin Saragih selaku ketua, Fauzan dan Muh. Yunus Wahab sebagai anggota menyatakan menolaknya. Putusan dijatuhkan pada 3 Mei 2018 lalu.
“Amar Putusan : Tolak,” sebut MA dalam website informasi perkaranya, Selasa (15/5/2018)
Sebelumnya, Patra Jasa yang digugat dua mantan karyawannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dinyatakan kalah dan dihukum membayar total Rp 173 juta. Gugatan diajukan Syahfitrie Kurniawati, mantan Sales Marketing Manager dan M. Yunus mantan Room Division Manager.
“Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menghukum tergugat membayar sejumlah uang,” ungkap Ngadiwon, Panitera Pengganti pada PN Semarang yang menangani perkaranya, sebelumnya.
Putusan dijatuhkann majelis hakim terdiri Noer Ali selaku ketua, Subronto dan Jumirti sebagai hakim anggota. Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi Patrajasa seluruhnya. Menerima gugatan para penggugat sebagian. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan para penggugat putus terhitung sejak 9 Februari 2017.
“Menghukum Tergugat membayar kepada para penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak serta tunjangan cuti tahunan,” sebut hakim Noer Ali dalam putusannya.
Rincian pembayaran untuk Syahfitrie dengan masa kerja 8 tahun 8 bulan berhak uang pesangon Rp 50,3 juta, uang penghargaan Rp 16,7 juta, uang pengganti hak Rp 10 juta, tunjangan cuti Rp 1,8 juta.
Penggugat M Yunus dengan masa kerja 15 tahun 2 bulan, uang pesangon Rp 47,8 juta, penghargaan  Rp 31,8 juta, pengganti hak Rp 11,9 juta, tunjangan cuti Rp 5,3 juta. Patrajasa juga dihukum memberikan surat keterangan kerja ke para penggugat.
Putusan itu diketahui jauh dari yang diharapkan kedua penggugat. Sebelumnya mereka menuntut hak atas uang pesangon, uang penghargaan kerja, penggantian hak, biaya SPD, uang THR, uang pendidikan , uang cuti, upah proses proses penggugat total Rp 420,5 juta. Penggugat Syahfitrie Rp 203.864.261 dan penggugat M Yunus Rp 216.729.507.
Masalah muncul setelah Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Patrajasa menemukan adanya transfer uang Rp 50 juta ke rekening Paypal penggugat Syahfitrie. Transfer uang discount untuk costumer itu diterima atas perintah Agus Santoso selaku General Manager Patrajasa Semarang. Uang Rp 50 juta itu sendiri lalu diminta Agus Santoso.
Penggugat M Yunus sendiri dipersalahkan atas uang Rp 50 juta untuk patty cash, uang jajan tiga anak Agus Santoso. Yunus disalahkan karena memberi perintah ke bawahaannya, meski sebenarnya hal itu tak diketahuinya.
Atas masalah itu, keduanya dimutasi ke Jakarta. Di sana, dia dinonjobkan. Selang kemudian, pihak Patrajasa memecatnya dan jika tidak terima, mengancam akan melaporkan pidana keduanya. Secara sepihak, Junaidi selaku Kadiv SDM Patrajasa menuduhnya, telah merugikan Rp 7,9 miliar.

INFO lain :  Perkantoran Nonesensial di Semarang Masih Banyak Melanggar PPKM Darurat