Perkantoran Nonesensial di Semarang Masih Banyak Melanggar PPKM Darurat

oleh

Semarang – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan perkantoran sektor nonesensial di kota ini masih banyak yang melanggar aturan penerapan PPKM darurat.

“Saat ini Satgas COVID-19 tengah fokus terkait masih banyaknya perkantoran sektor nonesensial yang tidak menjalankan aturan PPKM darurat,” katanya dalam siaran pers, di Semarang, Kamis (8/7/2021).

Oleh karena itu, kata dia, penyisiran terhadap perkantoran sektor nonesensial yang masih membandel akan diitensifkan.

INFO lain :  Pengacara: Penyidikan Pembobolan Bank Jateng Tanpa PPATK dan OJK

“Tolok ukurnya kalau lalu lintas masih padat, berarti masih banyak perkantoran sektor nonesensial yang buka,” kata dia.

INFO lain :  Gugatan Terhadap Rektor Unnes dan UGM Berakhir Damai. Sepakat Cabut Laporan Polisi

Ia memastikan perkantoran sektor nonesensial akan ditertibkan selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.

Menurut dia, penertiban pelanggar PPKM darurat akan dilakukan secara humanis.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak menyepelekan aturan PPKM darurat.

INFO lain :  Kepala Sekolah Harus Punya Sertifikat Penguatan

Sementara itu, tingkat penurunan mobilitas masyarakat Kota Semarang berdasarkan perhitungan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi mencapai 19,2 persen.

Wali Kota Semarang menilai angka tersebut masih harus ditingkatkan hingga mencapai target 30 persen.

Sumber Antara