Pekalongan – Aksi pencurian diduga dilakukan seorang warga Pekalongan di parkiran masjid. AM (47 tahun), pelaku pencurian beraksi di tengah jamaah masjid sedang sholat.
Namun dalam aksinya, pelaku bernasib apes. Bagaimana tidak, pelaku yang nekat mencuri di area parkir masjid At – Taqwa Kelurahan Pekuncen Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan kepergok warga.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom mengatakan, pelaku berhasil ditangkap jamaah masjid yang memergoki aksinya. Pihaknya yang mengetahui lalu mengamankan pelaku AM.
“Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun hukuman kurungan. Tersangka sendiri sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Akrom, Senin (14/5/2018).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi pencurian dilakukan AM Jum’at (11/5) lalu di masjid At-Taqwa. Menurut keterangan seorang saksi A (19), bahwa sekira pukul 11.45 WIB, dirinya melihat tersangka berputar-putar di sekeliling mobil yang parkir di sekitar masjid.
Setelah beberapa kali berputar, saksi melihat tersangka membuka pintu mobil dan mengambil tas dari dalam mobil. AM lalu membawa tas tersebut pergi dan kabur.
Saksi yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkan kepada security masjid dan meneriakinya maling. Tersangka AM yang kaget dan panik, langsung membuang tas tersebut.
Sejumlah warga lain yang mendengar teriakan itu langsung ikut mengejar dan menangkap tersangka. Usai ditangkap, pelaku segera dibawa ke Polsek Wiradesa.
Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Kunci letter “T,” sebuah Hp Samsung J5 2016, sebuah Hp Nokia merah seri 302 dan uang Rp 1.195.000. (edi)
















