Masyarakat Diimbau Tak Sebarkan Foto Dan Video Aksi Teror

oleh

Pekalongan – Kepala Kepolisian Resor Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan foto korban dan video aksi teror. Salah satunya aksi bom diri di rumah ibadah yang terjadi di Surabaya.

Selain menjaga perasaan keluarga korban, Kapolres menyatakan tindakan itu dapat dijerat pidana. Kapolres Pekalongan mengatakan, foto korban maupun kondisi lokasi bom merupakan informasi yang dikecualikan.

“Hal ini sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata dia di kantornya, Senin (14/5/2018).

INFO lain :  Politeknik Harapan Bersama Tegal Wisuda 1.479 Mahasiswa
INFO lain :  Balap Liar di Klaten, 101 Motor Diangkut Polisi

Menurutnya, foto korban maupun kondisi lokasi bom merupakan informasi yang bersifat ketat, terbatas, serta rahasia.

“Hal itu sesuai dalam Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik. Saya mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan penyebaran foto dan video korban aksi teror. Kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menahan diri untuk tidak terprovokasi. Serahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan dalam hal ini pihak Kepolisian,” kata Kapolres. (edi)