KPK Kumpulkan Bukti OTT Suap Pengurusan Perkara di MA

oleh
Ilustrasi KPK

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan lembaganya masih mengumpulkan bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Kami masih kerja dan terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti,” kata Firli Bahuri dalam keterangannya pada Kamis, 22 September 2022.

Ia mengatakan dengan bukti-bukti tersebut akan membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan tersangka. KPK saat ini masih meminta keterangan terhadap pihak-pihak yang tertangkap tersebut.

INFO lain :  ​Pemilik Toko Besi di Semarang Dituntut 2 Tahun Penjara atas Perkara Penipuan Penggelapan

KPK akan menyampaikan secara rinci kasus tersebut saat konferensi pers. “Nanti kami akan sampaikan saat konferensi pers,” ucap Firli.

Firli pun menyinggung bahwa dia sebelumnya pernah menyampaikan pemberantasan korupsi harus dilakukan bersama pemangku kepentingan, termasuk kamar-kamar kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, yudikatif dan juga partai politik. Menurutnya, semua pihak harus mengambil peran untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi.

INFO lain :  Diduga Terlibat Teroris, Densus Amankan Warga Pasar Kliwon Solo  

“KPK terus bekerja dan tidak akan pernah berhenti untuk melakukan pemberantasan korupsi dan membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi,” ujar Firli.

INFO lain :  Hakim Perintahkan KPK Tetapkan Boediono Tersangka.  PN Jaksel Kabulkan Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang. Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

Sumber Tempo