Semarang – Kepala Desa (Kades) Tanjunganyar, Alaudin mengakui ada upaya pengkondisian penghentian penyelidikan kasus dugaan suap Pilperades Kecamatan Gajah Demak yang ditangani Direskrimsus Polda Jateng sebelum kini menjadi perkara dan disidangkan. Atas upayanya itu, ia mengaku telah beberapa kali memberikan uang ke seorang makelar agar masalah Pilperades Gajah diurus dan tidak jadi perkara.
“Saya serahkan beberapa kali didaerah Patra Jasa Semarang Rp 1 miliar bersama Pak Imam Jaswadi dan ada juga Pak Saroni. Lalu dimintai transfer broker itu (Budiyono-red) dua kali ke rekening berbeda masing-masing Rp 20 juta. Saya tahu broker itu karena diajak Pak Imam dan ikut menyerahkan uangnya. Katanya dijanjikan SP3,” kata Alaudin saat diperiksa sebagai saksi perkara itu di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/9/2022).
Sidang lanjutan perkara suap Pilperades digelar atas terdakwa Dr Amin Farih, Wakil Dekan 3, Adib Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang, Saroni (oknum polisi Demak) dan Imam Jaswadi, Kepala Desa Cangkring.

Alaudin mengungkapkan, upaya pengkondisian muncul usai Imam Jaswadi dipanggil penyidik Direskrimsus Polda Jateng untuk diperiksa terkait masalah seleksi Pilperades Gajah. “Pak Imam dipanggil Direskrimsus Polda Jateng. Pak Imam sampaikan dipanggil terkait seleksi Pilprades dan agar dilakukan pengkondisian,” kata dia.
Bersama Kades lain, Alaudin terlibat pengkodisian. Setiap Kades dan peserta seleksi “jagonya” yang lolos, dipungut masing-masing Rp 50 juta. Hal itu dilakukan dua kali.
“Setahu saksi Kades lain juga ditarik Rp 50 juta. Belum lagi, per peserta yang lolos juga ditarik Rp 50 juta. Pengkondisian, maksudnya agar tidak menjadi masalah (perkara),” kata dia.
Alaudin mengakui meminta uang lebih kepada empat “jagonya”, di seleksi Pilperades Gajah. Mereka, atas nama Abdul Salim untuk mengisi formasi Kepala Dusun Tegalcikal, Vidi Atmoko untuk mengisi formasi Kasi Pelayanan, Ancika Binar Viano untuk mengisi formasi Kasi Tata Usaha dan Umum dan Abdul Kharis untuk mengisi formasi Kaur Perencanaan di Desa Tanjunganyar.
Dari kebutuhan Rp 600 juta untuk meloloskan ke-4 peserta dari Desa Tanjunganyar, ia diketahui menerima lebih sebesar Rp 1,545 miliar. Dari Abdul Salim ia menerima Rp 435 juta, dari Vidi Atmoko Rp 350 juta, Ancika Bina Viano Rp 330 juta dan Abdul Kharis Rp 430 juta.
“Pertama sebelum tes saya serahkan Rp 600 juta ke Pak Imam Jaswadi untuk seleksi. Usai muncul masalah memberi Rp 50 juta kali 4 total Rp 200 juta. Beri lagi Rp 50 juta kali 4 total Rp 200 juta. lalu transfer,” katanya.















