Januari – Agustus 2022, Polda Jateng Tangkap 1.648 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

oleh
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi saat menyampaikan pers rilis kasus narkoba di Semarang, Senin. Humas Polda Jateng

Semarang – Polda Jawa Tengah mencatat 1.648 pelaku penyalahgunaan narkoba di berbagai daerah di provinsi ini telah ditangkap selama kurun waktu 2022.

“Untuk bulan Agustus ini saja sudah 222 pelaku yang ditangkap,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, Senin.

Tersangka sebanyak itu, lanjut dia, ditangkap dari 1.293 kasus yang diungkap di sepanjang tahun ini.

INFO lain :  Mahasiswa UNS Tuntut Ormawa Menwa Dibubarkan

Adapun untuk bulan Agustus ini, lanjut dia, jumlah barang bukti yang dapat diamankan masing-masing 722,08 gram Sabu-sabu, 93 gram ganja, hingga 421 gram tembakau sintetis.

Sementara kasus menonjol yang dapat diungkap pada bulan ini, menurut dia, yakni penggagalan pengiriman sabu dari Afrika.

INFO lain :  Truk Muat Beras Kecelakaan di RSU Muhammadiyah Siti Aminah Bumiayu, 4 Orang Tewas

Pengiriman narkotika asal Afrika tersebut disamarkan dalam bentuk paket berisi onderdil kendaraan bermotor.

Saat masuk melalui bandara Semarang, pengiriman barang haram tersebut terdeteksi oleh Bea Cukai Semarang yang kemudian diteruskan ke kepolisian.

Setelah dilakukan kontrol pengiriman, petugas mengamankan penerima paket sabu sebesar 509 gram berinisial CYA tersebut di Ungaran, Kabupaten Semarang.

INFO lain :  Miliki 12 Ribu Judul Buku, Kembangkan Perpus Digital

Sementara dari seribu lebih tersangka kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, lanjut dia, memiliki peran berbeda-beda mulai dari bandar, pengedar, hingga kurir.

Para tersangka tersebut selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber Antara