Semarang – Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA Undip) menggugat Yayasan Alumni Universitas Dipenogoro atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tuntutan sebesar Rp 212 miliar. Gugata diajukan Ika Undip lewat tim kuasa hukumnya, Dr Herman Kadir dan rekan, advokat di Jalan K.H. Abdullah Syafei Gudang Peluru, A.17, Tebet-Jakarta Selatan. Gugatan juga ditujukan terhadap Undip selaku Turut Tergugat.
“Kamis, 11 Agustus 2022 gugatan masuk pengadilan dalam klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum dan terdaftar nomor 353/Pdt.G/2022/PN Smg,” ungkap Hening Wahyuningtyas, Panmud Perdata pada PN Semarang, (18/8/2022).
Dalam petitum gugatannya, Penggugat menuntut agar Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya.
“Melarang Tergugat (Yayasan Alumni Undip) melakukan tindakan pengurusan yayasan disebut dan dimaksud Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 Akta Notaris Fransiska Eka Sumarningsih, SH., MH. Nomor 22 tanggal 5-2-2006 Tentang Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Alumni Universitas Diponegoro termasuk akan tetapi tidak terbatas meminjam atau meminjamkan uang Yayasan, mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik didalam maupun diluar negeri,” sebut Penggugat dalam petitumnya.
Dalam pokok perkara, menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat. Menyatakan secara hukum bahwa Yayasan Alumni Universitas Diponegoro adalah badan hukum yang dibentuk dan didirikan oleh Ikatan Alumni Universitas Diponegoro.
“Menyatakan demi hukum bahwa Akta-Akta tentang Perubahan Anggaran Dasar serta Akta-Akta Keputusan Rapat yang dibuat oleh Tergugat setelah terbitnya Surat Nomor: 36/YA-UNDIP/PGRS.YA-UNDIP/III/2010 tertanggal 8 Maret 2010, adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum;”
“Menghukum Tergugat untuk mengubah Anggaran Dasar Yayasan Alumni Universitas Diponegoro khususnya ketentuan mengenai organ yang mempunyai kewenangan mengubah Anggaran Dasar yakni Pembina yang semula pada saat Yayasan didirikan (sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004) dikenal dengan Badan Pengurus,” sebut dia dalam petitumnya.
Penggugat juga menuntut Tergugat dihukum membayar ganti kerugian sekaligus dan tunai. Ganti rugi materil sejumlah, manfaat yang seharusnya diterima IKA UNDIP dari Yayasan Alumni Undip berupa bantuan rutin setiap bulan sebesar Rp.50.000.000,-/bulan terhitung sejak Maret 2011 s/d Juli 2022 (gugatan ini didaftarkan) yakni sejumlah: 136 bulan x Rp. 50.000.000. Ditambah bunga dan laju inflasi sebesar 84%, yaitu sebesar Rp. 12.512.000.000.”Ganti rugi immateril sebesar Rp 200.000.000.000,”demikian isi petitumnya.















