Jaksa Ajukan Banding atas Vonis “Staf Khusus” Wagub Jatim

oleh

Semarang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang tak puas dan mengajukan banding atas putusan 19 bulan penjara pengadilan atas perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Drs Musthofa bin Abdul Hadi. Vonis itu dinilai terlalu ringan oleh jaksa.

Pasalnya, atas perkara itu, JPU sebelumnya menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang pemeriksa, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa.

“Atas putusan perkara nomor 100/Pid.B/2018/PN Smg pada Selasa, 10 April lalu, jaksa mengajukan banding,” kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Senin (7/5/2018).

Banding diajukan Nur Indah, JPU pada Kejari Semarang atas putusan terhadap Musthofa. Atas permohonan bandingnya, JPU telah menyerahkan memori bandingnya pada 17 April lalu. Sementara terdakwa Musthof telah menyerahkan kontra memori bandingnya pada 18 April sehari kemudian.

INFO lain :  KPK Enggan Beri Penjelasan Soal Dugaan Korupsi MXGP 2018 di Semarang

Atas memori dan kontra memori bandingnya, pengadilan telah melakukan inzage dan mengirimkan berkasnya ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 23 April.

“Selanjutnya tinggal menunggu hasil pemeriksaan perkara bandingnya,” imbuh dia.

Terdakwa Musthofa yang mengaku staf khusus Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur itu dinilai majelis hakim pemeriksanya bersalah melakukan penipuan. Bersalah sesuai dakwaan pertama melanggar Pasal 378 KUHP.

Penipuan terjadi dengan korban Mustafid Fauzan, seorang pengusaha, mantan calon Bupati Klaten sebesar Rp 544 juta atas proyek yang dijanjikan kepadanya.

INFO lain :  Jadwal Semarang Bridge Fountain Setiap Jumat dan Sabtu

Majelis menjatuhkan pidana selama  setahun dan tujuh bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam putusannya, majelis menetapkan sejumlah barang bukti diantaranya, foto copy daftar usulan Proyek Bantuan APED Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Surat Pernyataan dari terdakwa tentang penerimaan titipan uang Rp 717 juta, copy Surat Lampiran SK Gubernur Jawa Timur tertanggal 21 Desember 2016 tentang pengajuan dana Hibah Tahun Anggaran 2017 yang telah disetujui. Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum menuntut majelis agar memvonis Musthofa selama 3 tahun penjara.

INFO lain :  Polisi Razia Narkoba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Sesuai dakwaan, penipuan dan pemalsuan terjadi Oktober 2016 sampai Februari 2017 lalu. Bermula dari pertemuan Musthofa dengan korban di lobi Hotel Candi Jalan Sisingamangaraja Nomor 16 Semarang. Korban melalui Lilik Haryanto dikenalkan dengan pelaku.

“Terdakwa mengaku staf khusus Wakil Gubernur Jawa Timur, Gus Ipul,” kata jaksa dalam berkas perkaranya.

Musthofa mengaku sebagai staf ahli sekaligus teman satu pondok dengan Gus Ipul selama 16 tahun di Ponpes Lirboyo Jombang. Dia juga mengaku teman saat prihatin di kediaman Abdurahman wahid (Gus Dur) di Jakarta. Serta mengaku akrab dengan istri Gus Ipul (Fat).