Di lokasi merekapun karaoke bersama. Di sela karaoke, Mustofa ditelepon seseorang mengaku dari Gus Ipul yang memintanya segera menjalankan tugasnya.
“Kepada korban, ia menawarkan proyek lelang dan swakelola kepada korban. Proyek dengan sistem down payment 1 persen dari nilai proyek Rp 58,2 miliar dengan juknis pengerjaan swakelola proyek dana hibah Tahun Anggaran 2017 di bidang kelompok tani dan Bansos untuk lembaga-lembaga pendidikan,” jelasnya.
Korban dijanjikan anggaran proyek akan cair pada APBD murni Pemprov Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Korban yang tertarik lalu memberikan uang DP untuk membeli proyek. Sejak Oktober 2016 secara bertahap uang ditransfer ke rekening pelaku seluruhnya Rp 544,5 juta.
Proyek dikatakan akan turun pertengahan Desember 2016 dan mundur sampai Februari 2017. Korban disuruh membuat Dokumen Daftar Usulan Program bantuan APBD dan lewat email milik dokumen diterima. Meyakinkan korban, pelaku membuat surat balasan usulan draft yang isinya persetujuan proyek.
“Berisikan. Berdasarkan SK Gubernur tanggal 21 Desember 2016 Kami lampirkan Pengajuan Dana Hibah Yang Telah Disetujui Pada tahun Anggaran 2017,” kata dia.
Belakangan, proyek yang diinginkan korban tidak terealisasi karena dana anggaran Provinsi Jawa Timur telah habis terploting sehingga proyek tersebut gagal. Diketahui surat balasan dari pelaku ke korban perihal realisasi anggaran palsu karena seharusnya surat dikeluarkan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jatim.
Akibat penipuan dan pemalsuan itu, korban Mustafid Fauzan mengaku dirugikan Rp 544.500.000. edi















