Pemalang – Ribuan mercon atau petasan berhasil diamankan petugas Polsek Ampelgading Polres Pemalang saat menggelar razia di wilayah Desa Cibiyuk Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang. Ribuan petasan itu disita polisi dari sebuah kios di daerah setempat.
“Hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan melalui razia dengan sasaran petasan atau mercon dilakukan oleh gabungan unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek,” kata Kapolsek Ampelgading AKP Imam Khanafi dalam keterangannya, Minggu (6/5/2018).
Razia yang digelar Sabtu (5/5) sore dengan sasaran kios milik Kusnaeni (46 tahun), warga Desa Cibiyuk Kecamatan Ampelgading. Dari kios itu, polisi mengamankan dan menyitas sekitar 4.770 buah petasan korek dan 300 buah mercon merek Leo.
Kapolsek menambahkan, masyarakat dilarang menggunakan dan menjual petasan tanpa ijin dari pihak kepolisian. Apabila tertangkap atau didapati membawa petasan, polisi akan menjerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak .
“Jangan sembarangan dengan petasan, menjadi pedagang petasan bisa diancam jeratan hukum sampai 10 tahun sedangkan main petasan bisa dapat kurungan 1 tahun penjara,” tegasnya.
Sejauh ini kapolsek menegaskan akan mengembangkan proses penyelidikan terhadap penyuplai dan produsen petasan, agar mata rantai perdagangan petasan pupus dan benar-benar tidak ada.
“Sehingga wilayah Ampelgading dalam bulan suci puasa ramadan dan hari raya idhul fitri tidak terganggu dengan bunyi ledakan petasan atau mercon, suasana kondusif itu yang kita wujudkan,” kata Kapolsek. (edi)
















