Brebes – Nikah massal digelar dan diikuti 27 pasangan di Kabupaten Brebes. Acara nikah massal digelar melibatkan Pengadilan Agama (PA) setempat dengan dilakukannya sidang istbat atau pernikahan ulang. Proses itsbat nikah digelar di pendopo Pemkab Brebes, Jumat (4/5/2018).
Itsbat dapat berlaku surut selama pernikahan siri yang dilakukan sebelumnya memenuhi syarat secara syariat agama. Diketahui, data Pemkab Brebes mencatat, terdapat 10 ribu lebih pasangan yang belum memiliki akta nikah secara resmi.
“Sehingga anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut tetap mendapatkan hak dalam pencatatan sipil,” kata Athoilah Syatori, Ptl Kepala Bagian Kesra Setda Brebes.
Dia menjelaskan pasangan yang belum memiliki akta nikah ini tidak tercatat di KUA karena melakukan nikah siri. Pernikahan siri secara agama dianggap sah jika memenuhi persayaratan syar’i, namun tidak sah jika tidak memenuhi syarat rukunnya.
Sedangkan pasangan yang nikah sirinya tidak memenuhi syarat syar’i lanjut dia, dapat dilakukan pembaruan atau tajdid nikah.
Tajdid nikah ini, kata Athoilah sangat penting agar pernikahannya sah sesuai hukum agama dan juga memperjelas status sang anak. Sebelum diselenggarakan itsbat nikah, pemerintah mengumumkan kepada warga untuk mendaftarkan dirinya.
Kepala PA Brebes Abdul Bashir mengungkapkan, tercatat ada 55 pasangan yang mendaftar. Namun setelah diverifikasi hanya ada 27 pasangan yang memenuhi syarat untuk melakukan itsbat nikah.
“Daftar awal 55, tapi yang memenuhi syarat (yaitu) tidak ada poligami terselubung tidak ada poliandri dan nikahnya sah baru 27 pasangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Brebes, Mahrus menambahkan pasangan yang yang menikah tidak sesuai aturan agama jumlahnya lebih banyak.
“Mereka rata-rata masih berstatus belum bercerai dengan suami atau istri.
Secara umum, lanjut Mahrus, peserta itsbat nikah ini mengaku melangsungkan pernikahan karena masih di bawah umur dan nikah di bawah tangan. Salah satu pasangan yakni Irwan dan Inka mengaku menikah siri karena masih di bawah umur.
Proses itsbat nikah diawali dengan sidang oleh hakim Pengadilan Agama dengan menghadirkan saksi dan wali. Berikutnya pasangan membuat buku nikah dengan menyerahkan surat keterangan dari Pengadilan Agama. Tahap terakhirnya pembuatan kartu keluarga dan akta kelahiran dari Disdukcapil. (edi)















