Brebes – Razia penyakit masyarakat (pekat) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes menyasar sejumlah hotel di kawasan setempat. Dalam razianya, sebanyak enam pasangan bukan suami-istri yang diduga selingkuh terjaring razia Satpol PP. Usai dirazia, keenam pasangan itu didata dan dilakukan pembinaan ke kantor Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes Budhi Darmawan melalui Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum, Arif Jutawan mengatakan, dalam razia di hotel-hotel di jalur Pantura Brebes. Terdapat enam pasangan bukan suami-istri yang terjaring dalam razia tersebut,”kata dia, akhir pekan lalu.
Dari enam pasangan bukan suami-istri yang terjaring razia itu, ada yang berprofesi sebagai guru bersama dengan bekas muridnya yang sudah kuliah sedang berduaan di dalam kamar hotel.
Seorang perempuan berusia 19 yang mengaku bekas muridnya dan kini kuliah di Cirebon itu kedapatan ngamar bersa,a dan guru laki-laki usianya hampir 50 tahun.
“Bekas muridnya yang perempuan kuliah di Cirebon usianya baru 19 tahun dan guru laki-laki usianya hampir 50 tahun. Keduanya, berada di dalam kamar hotel dan awalnya mengaku sedang ada tugas belajar,” kata dia.
Atas temuan itu, keluarga pihak perempuan yang dihubungi dan dipertemukan akan menuntut secara hukum terhadap laki-laki yang juga gurunya saat masih duduk di bangku sekolah itu. Laki-laki itu menyatakan tidak terima dan akan menempuh jalur hukum.
“Kami serahkan ke Polsek Bulakamba untuk ditindaklanjuti. Namun, berhubung Polsek setempat tidak memiliki Unit PPA maka kasus tersebut dilimpah ke Polres Brebes yang memang ada unit PPA-nya,” imbuhnya. (edi)
















