12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Pernah Ditangani Komnas HAM

oleh

Jakarta – Pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berlanjut. Teranyar, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM memanggil seluruh ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, pada Selasa, 26 Juli 2022. untuk meminta keterangan mereka.

Sebelumnya, Komnas HAM juga banyak terlibat menangani sejumlah kasus pelanggaran HAM berat. Namun, hingga kini, banyak dari kasus tersebut yang masih menggantung hingga saat ini. Apa saja kasus tersebut?

1. Pembunuhan Massal 1965

Pada 2012 silam, Komnas HAM menyatakan adanya indikasi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965. Kasus pelanggaran HAM yang ditemukan meliputi pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penghilangan paksa, hingga perbudakan. Dari dugaan-dugaan itu, Komnas HAM menemukan sebagian besar korban adalah anggota PKI dan organisasi lain yang masih bekaitan. Korban lainnya adalah masyarakat umum.

INFO lain :  Pegawai Gaji Dibawah Rp5 Juta Dapat Bantuan. Lha Bagaimana dengan Guru Honorer?

2. Peristiwa Talangsari Lampung 1989

Peristiwa Talangsari yang terjadi pada 7 Februari 1989 ini termasuk ke dalam kasus pelanggaran HAM berat. Peristiwa Talangsari pecah karena ada penerapan asas tunggal Pancasila di masa Orde Baru. Saat itu, pemerintah, polisi, dan militer menyerbu masyarakat sipil di Talangsari. Peristiwa ini terjadi di dusun Talangsari, Desa Rajabasa Lama, Way Jepara, Lampung Timur. Berdasarkan catatan Komnas HAM, peristiwa Talangsari setidaknya merenggut 130 nyawa, 77 diusir, 53 orang haknya dirampas secara sewenang-wenang, dan 46 orang mengalami penyiksaan. Jumlah korban secara pasti tidak diketahui hingga saat ini.

INFO lain :  Polisi Terlibat Narkoba, Kapolri: Binasakan!

3. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998

Peristiwa ini terjadi ketika masa pemilihan Presiden Republik Indonesia (Pilpres) untuk periode 1998-2003. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS menyebut saat itu ada dua agenda politik besar, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) 1997 dan Sidang Umum (SU) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Maret 1998 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

INFO lain :  SBY Bicarakan Isu Nasional Bersama Tokoh Masyatakat Kota Tegal

Tindak penculikan itu terjadi pada sejumlah aktivis, pemuda, dan mahasiswa. Gagasan-gagasan mereka dianggap sebagai bahaya yang dapat menghambat jalannya roda pemerintahan rezim Soeharto. Merujuk laporan KontraS pada 2017 lalu, 9 orang korban penculikan berhasil ditemukan. Namun 13 orang korban lainnya masih dinyatakan hilang sampai saat ini. Pada 1 Oktober 2005, Komnas HAM membuat tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM berat pada peristiwa tersebut. Hasilnya. Komnas HAM menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998.