Solo – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyampaikan permintaan maaf atas insiden rusuh suporter Yogyakarta-Solo yang diduga dipicu oleh pendukung Persis Solo. Ia menyatakan siap bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan akibat insiden ini.
Tidak hanya itu, Gibran juga bersedia menemui Pemerintah Kota Yogyakarta ihwal kericuhan antara suporter bola Solo dan Yogyakarta.
“Saya memohon maaf untuk warga Yogyakarta yang kemarin merasa tidak nyaman atas kejadian ini. Saya bertanggung jawab penuh apabila ada kerusakan-kerusakan atau hal-hal lain-lainnya,” ujar Gibran, Selasa, 26 Juli 2022.
Sebelumnya, kericuhan yang diduga melibatkan kelompok pendukung Persis Solo di Kota Yogyakarta terjadi pada awal pekan ini atau Senin, 25 Juli 2022. Insiden tersebut terjadi jelang laga pekan pertama BRI Liga 1 Indonesia antara Persis Solo vs Dewa United yang berjalan di Stadion Moch.Soebroto, Magelang.
Dalam laga itu Persis Solo kalah 2-3 dari Dewa United. Dua gol Persis yang dikemas Gerard Artigas dan Gavin Kwan Adsit. Sedangkan tiga gol Dewa United datang dari Karim Rossi, Fahmi Al Ayyubi, dan Natanael Siringo Ringo.
Lebih lanjut, Gibran akan bertanggung jawab jika ada korban yang mengalami luka-luka. Dia juga telah berkoordinasi dengan manajemen Persis, salah satu pemilik klub promosi Liga 1 ini, Kevin Nugroho.
Sementara itu, Polres Sleman menetapkan lima orang tersangka buntut dari rentetan kerusuhan suporter ini. Insiden kericuhan itu terjadi di beberapa lokasi.
Lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka di antaranya GAM (21 tahun) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Magelang, depan SPBU Mlati. Lalu, MAL dan TH, masing-masing berusia 22 tahun dengan TKP berada di depan SPBU Bendan Jalan Yogyakarta-Solo, Kalasan, Kabupaten Sleman.
Kemudian, AM (20) dengan TKP di Jalan Magelang, di depan Makam Pahlawan Nasional dr. Wahidin Soedirohoesodo, Mlati, Kabupaten Sleman. Terakhir MAN (21) dengan TKP di Jalan Laksda Adisucipto, Kabupaten Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan dari keempat kasus ini semuanya terancam dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951. Ancaman hukuman pun maksimal 10 tahun penjara.
“Setelah adanya ribut-ribut kemarin, antara kedua belah pihak, kami sebut dari kedua wilayah. Ada lima kasus, satu kasus masih penyidikan dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” ujar Ronny soal insiden yang diduga melibatkan suporter Persis Solo.
Ronny juga menjelaskan semula ada 36 orang yang ditangkap kemudian dari jumlah itu ditetapkan lima orang tersangka.















