Pemuda Legokkalong Bacok Ibu Kandung dan Keponakan dengan Golok

oleh

Pekalongan – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pemuda terhadap ibu kandung terjadi di Kabupaten Pekalongan. Akibat perbuatannya, pemuda yang bernama Ramlani (33) warga Dukuh Sontel, Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan harus mendekam di sel Mapolres Pekalongan.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan terhadap Ramlani setelah menganiaya ibu dan keponakannya, pada Selasa (1/5/2018). Ramlani tega membacok ibunya, Daurip (57) sebanyak dua kali dengan golok saat sedang melaksanakan salat.

Tidak hanya itu, sebelum membacok ibu kandungnya, pelaku terlebih dulu membacok keponakannya, yang bernama Eko Mugiwiyarso. Saat itu Eko sedang duduk di ruang tengah. Aksi itu dilakukan hanya karena pelaku tidak terima dibangunkan untuk makan siang.

INFO lain :  Suami Isteri di Solo Ditangkap Polisi Karena Edarkan Miras

Kejadian berawal ketika Daurip, ibu kandung, membangunkan, pelaku yang sedang tidur di kamar untuk mandi dan makan yang sudah disiapkan. Sang ibu kemudian melaksanakan salat zuhur dan Romlani yang bangun menuju ke kamar mandi.

Tidak lama berselang, pelaku dengan membawa golok, menghampiri Eko Mugiwiyarso, keponakannya yang sedang di ruang tengah memainkan ponselnya. Tiba-tiba, pelaku langsung membacok kepala keponakannya itu dengan golok sebanyak 2 kali.

Pelaku kemudian menghampiri ibu kandung yang sedang salat tidak jauh dan membacoknya dua kali. Akibat kejadian tersebut korban Eko mengalami dua luka sobek di kepala serta tangan kanan, sedangkan Daurip mengalami luka di dahi serta kepala. Keduanya dibawa ke rumah sakit di saat ini mendapat perawatan intensif di RSUD Kajen.

INFO lain :  Bahan Baku Mahal, Pasar Menyusut

“Saya membangunkan anak saya agar mandi lalu makan. Lalu saya salat, tiba-tiba dia membacok Eko dan saya. Kemudian saya teriak minta tolong dan beberapa warga serta keluarga datang menolong,” tutur korban Daurip yang merupakan ibu kandung pelaku.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom menjelaskan, petugas dari Polsek Karanganyar telah menerima laporan dari warga adanya kekerasan yang mengakibatkan luka yang dilakukan oleh anak terhadap ibu kandung serta keponakannya.

INFO lain :  Asyik Dengerin Musik Lewat Headset, Mendadak Mati Ternyata Dicuri

“Tersangka sudah diamankan dan masih dalam penyelidikan petugas. Dari pemeriksaan sementara diketahui pelaku pernah mempunyai sakit gangguan jiwa.

“Namun untuk memastikan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan jiwa tersangka pelaku,” kata Iptu Akrom.

“Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 juncto pasal 5 a UU RI No 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” sambung dia.(edi).