SOLO — Sepasang suami isteri di Kota Solo ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan minuman keras. Mereka yang ditangkap, diamankan ke kantor polisi dan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk disidangkan, Senin (30/4/2018).
Kapolsek Serengan, Kompol Giyono mengatakan, dua penjual minuman keras (Miras) itu diamankan di wilayah Joyotakan, Kecamatan Serengan.
“Mereka diamankan petugas yang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) , Minggu (29/4) malam,” kata Kapolsek.
Penjual Miras yang diamankan, yakni Sri Harjono (54) dan istrinya Harni (50), warga Joyotakan RT01/ RW04 Kelurahan Joyotakan, Kecamatan Serengan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima botol minuman keras.
Sedangkan penjual lainnya yang ditangkap adalah Triyono Tri Darma Wijaya (69) warga Joyotakan RT03/ RW04 Kelurahan Joyotakan, Kecamatan Serengan. Dari tangan tersangka, diamankan satu botol penuh miras yang akan diecer ke dalam botol kecil untuk diperjualbelikan.
“Dari tangan mereka, diamankan barang bukti Miras jenis ciu yang telah dikemas dan siap edar. Segala bentuk peredaran Miras akan kita tindak sesuai instruksi dari Kapolresta yang melarang peredaran minuman setan ini,” terang Kapolsek.
“Tersangka langsung digiring ke PN Solo untuk menjalani sidang Tipiring (tindak pidana ringan),” lanjutnya.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo telah menabuh genderang perang terhadap peredaran Miras di Kota Bengawan. Menurutnya, Miras menjadi awal dari terjadinya kejahatan di Kota Solo.
“Segala bentuk peredaran Mmiras kita berantas. Masyarakat diimbau agar tidak takut melapor jika ditemukan bentuk peredaran Miras atau aktivitas mabuk-mabukan yang dianggap meresahkan di lingkungan masyarakat,” katanya. edi
















