Demak – Kepala Desa (Kades) Sidoarjo Kecamatan Guntur, Demak, Jawa Tengah, Muslikan, diadili di pengadilan atas perkara dugaan penipuan seleksi penerimaan Sekretaris Desa (Sekdes). Sidang perdana perkaranya digelar di Pengadilan Negeri Demak, Senin (13/6/2022) dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum.
Majelis hakim pemeriksa perkaranya dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Demak, Haryanta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Demak Adi Setiawan membacakan dakwaannya secara daring di PN Demak. JPU menjerat Muslikan dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
“Dalam sidang perdana ini, kami membacakan dakwaan kepada dua terdakwa yang kami anggap melakukan pelanggaran Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan,” terang JPU.
Pantauan di lokasi, sidang tidak dihadiri kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU pada Senin (20/6/2022) mendatang.
Muslikan dilaporkan atas dugaan penipuan penggelapan sebesar Rp 470 juta. Korban dijanjikan lolos diterima sebagai Sekdes.
Syarat Membayar
Informasi yang dihimpun dari Sarmun, orang tua korban, terdakwa menjanjikan anaknya bernama Wulandari menjadi Sekdes Sidoarjo dengan syarat membayar uang Rp 470 juta.
Namun, setelah setahun, anaknya tidak lolos. Sementara uang yang diberikan tidak dikembalikan.
Sarmun menyebut, terdakwa tiga kali mengambil uang tunai Rp 150 juta langsung di rumahnya di Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan dalam kurun Oktober 2021.
Pada bulan November 2021, dua kali ia mentransfer ke rekening kades tersebut dengan nominal Rp 10 Juta.
“Karena tidak kembali akhirnya saya melaporkan ke Polda Jateng,” ungkap Sarmun.
Pihak korban menyampaikan bukti kuitansi penerimaan uang bermaterai yang ditandatangi terdakwa. Serta bukti transfer ke rekeningnya.
Kepada Sarmun, terdakwa mengungkapkan anaknya tidak diterima menjadi Sekdes karena ada calon lain yang lolos saat mengikuti tes di universitas. “Kalau soal ada sogok menyogok saya tidak tahu,” ujarnya.
Kuasa hukum korban, Ketua DPC FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia) Demak, Budi Purnomo menuturkan, adanya bujuk rayu pelaku yang menjanjikan menjadi Sekdes dengan meminta uang Rp 470 juta.
“Dari bujuk rayu itu akhirnya klien kami menyanggupi,” terang dia.
Usai gagal dan ditagih, terdakwa yang berkelit dan berjanji mengembalikan terus mengingkari. Terakhir, terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dalam 2 minggu.
“Ada tanda tangan Kades Gaji sebagai saksi, terlapor dan ada saksi lain. Pada surat pernyataan itu juga dibubuhi stampel resmi dari desa Sidoarjo,” ujar dia didampingi Wulandari dari advokasi MBP Sidorejo LAW yang beralamatkan di JL.Semarang- Purwodadi km 23. Sidorejo Kabupaten Demak.
(rio)














