Semarang – Terdakwa perkara dugaan pembunuhan calon advokat di Hotel Grand Candi Semarang, Mochamad Alfriandi Bin Heru Soepriatna dituntut pidana 3 tahun penjara. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang didasarkan salah satunya terjadi perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.
Atas tuntutan JPU, terdakwa, 22 tahun, warga Perum Wana Mukti Blok H2 No.12 RT.04 Rw.04 Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang sudah mengajukan pledoi. Sidang pembacaan putusannya akan digelar 2 Juni 2022 mendatang.
Gita Santika R, SH, JPU Kejari Kota Semarang dalam surat tuntutannya mempertimbangkan, hal-hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain. Sementara hal meringankan, telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa. Terdakwa menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa belum pernah di pidana.
JPU menilai terdakwa Mochamad Alfriandi alias AL Bin Heru Soepriatna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochamad Alfriandi alias AL Bin Heru Soepriatna berupa pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU.
Fakta Persidangan
Sesuai fakta sidang, terdakwa terbukti mendorong korban ke arah jendela yang tidak mempunyai pengaman yang berada di lantai yang tinggi (lantai 6) Hotel Grand Candi Semarang Jalan Sisingamangaraja Kota Semarang. Terdakwa seharusnya sudah tahu kemungkinan yang bisa terjadi pada korban atas tindakannya mendorong korban.
Dugaan pembunuhan tak sengaja dialami korban Mochamad Alfriandi alias AL terjadi Minggu tanggal 7 November 2021 sekira pukul 22.00 WIB di Hotel Grand Candi Semarang. Bermula sekira pukul 14.00 Wib korban Christoper Bobby Winarto bersama dengan pelaku, saksi Muhamad Khaerul Umam Bin Tarso, dan Saksi Marshinta Gabriella Binti Anggiat Nababan berkumpul di cafe Tipsy Lion.
Sekira pukul 21.30 wib mereka menuju Hotel Grand Candi Semarang Jalan Sisingamangaraja untuk beristirahat. Korban Christoper Bobby Winarto bersama dengan pelaku, saksi Muhamad Khaerul Umam Bin Tarso, dan Saksi Marshinta Gabriella Binti Anggiat Nababan menuju kamar 602 yang berada di lantai 6 hotel.
Usai masuk ke dalam kamar korban Christoper Bobby Winarto mandi, setelah Christoper Bobby Winarto selesai mandi kemudian bergantian pelaku masuk ke dalam kamar mandi untuk mandi. Lalu pada saat pelaku mandi korban Christoper Bobby Winarto membuka kamar mandi. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu tersebut sehingga pintu kamar mandi membentur korban Christoper Bobby Winarto yang mengakibatkan sobek pada pelipis kiri.















