Eksekusi Rumah Terdampak Tol di Kendal, Pemilik Menangis Histeris

oleh

Kendal – Suasana Dusun Karangmalang Kidul RT 1 RW 6, Desa Sumbersari, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal tidak seperti hari biasanya pada Senin (23/4/2018).

Ratusan petugas gabungan dari unsur TNI dan Polri dan sejumlah petugas lainnya tampak berkumpul di wilayah dusun tersebut. Satu unit alat berat escavator juga tampak telah disiapkan.

Tidak lama kemudian, alat berat berwarna hijau tersebut langsung bergerak merubuhkan rumah milik warga sekitar. Seperti itu gambaran proses eksekusi rumah untuk pembangunan jalan tol yang berdiri di Dusun Karangmalang Desa Sumbersari. Eksekusi rumah tersebut memang berjalan tanpa perlawanan pemilik rumah.

Jalannya proses eksekusi mendapat pengawalan ketat dari Polri dan TNI. Dengan waktu 20 menit rumah kasipah rata dengan tanah. Kasipah yang mengetahui rumah yang ia tempati sudah rata dengan tanah, dia menangis sambil menunjuk petugas.

INFO lain :  Remaja Mesum di Masjid Kabupaten Semarang Wajib Lapor

Namun, pemandangan mengharukan saat sang pemilik rumah bernama Kasipah. Ia hanya bisa menangis histeris saat melihat rumah yang ia bangun dengan cucuran keringatnya, dirobohkan oleh petugas. Pantauan jurnalis Memo Jateng di lokasi, Kasipah dan beberapa anggota keluarganya sempat menolak eksekusi tersebut.

Mereka bertahan di dalam rumah saat petugas hendak melakukan eksekusi. Kasipah beserta keluarganya terus menangis histeris sambil mengucapkan sumpah serapah ditujukan kepada pejabat.

INFO lain :  Juliari Akui Beri Rp 536 Juta Kepada Ketua DPC PDIP Kendal

Namun, petugas berhasil membujuknya untuk keluar dari rumah. Selama proses eksekusi menggunakan alat berat, Kasipah dan keluarganya dikawal petugas keamanan. Kendati demikian, Kasipah terus menangis histeris sembari mengucapkan sumpah serapah.

“Kami rakyat kecil selalu ditindas. Mana pejabat yang katanya melindungi rakyat kecil. Saya belum mendapat ganti rugi, tetapi rumah sudah digusur. Saya bekerja ke luar negeri menjadi TKW, sering dimarahi majikan. Itu semua untuk membangun rumah ini. Namun, sekarang justru digusur,” teriak Kasipah.

Eksekusi dilakukan PN Kendal setelah menerima permohonan dari Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan Tol Batang-Semarang. PPK sudah memberikan nilai ganti rugi untuk dua rumah dan lahan pekarangan seluas 425 meter persegi Rp 927 juta.

INFO lain :  Polisi Periksa Saksi Kasus Pemerasan Pejabat Pemkot Solo

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalan Tol Batang-Semarang, Tendy Hardianto, mengatakan, selain dua rumah dengan satu pemilik, lahan sawah tidak jauh lokasi juga akan dieksekusi.

Pemilik rumah sudah diberi ganti rugi Rp 1,072 miliar dan uangnya dititipkan ke Pengadilan Negeri Kendal. Yang kami ajukan untuk eksekusi tersebar di 10 desa dengan 80 bidang. Dari 80 bidang tersebut, sebanyak 27 bidang berupa rumah.