Mabuk di Palang Joglo Gerombolan Remaja Diamankan

oleh

Solo – Gerombolan orang yang mabuk di Kota Solo ditangkap petugas. Gerombolan pemabuk ini ditangkap saat mengendarai mobil dalam keadaan mabuk dan membahayakan pengendara jalan yang lain.

Informasi yang berhasil dihimpun, keempat orang yang ditangkap diantaranya Andi, Teguh S dan Sudadi yang kesemuanya merupakan warga Kabupaten Sragen. Sedangkan seorang lagi yang bernama Christian, meruapakan warga Kota Solo.

Mereka dibekuk petugas di kawasan Palang Joglo, Banjarsari, Kota Solo pada Minggu (22/4/2018) sore . Mereka ditangkap petugas usai menghadiri acara hajan di Kabupaten Sragen pada Minggu (22/4) siang.

Mereka berpesta dan juga menggelar pesta minuman keras (miras) di pesta hajatan tersebut. Setelah dari lokasi hajatan, keempat pelaku yang mabuk itu mengendarai mobil Honda Jazz P 42 MIN dan menuju ke Kota Solo.

Di kawasan Palang Joglo itulah, anggota Satlantas Polresta Solo menggelar razia. Saat dilakukan pemeriksaan, bau minuman keras sangat menyengat. Hingga akhirnya, keempat pelaku di dalam mobil tersebut diseret keluar.

“Waktu itu, tersangka Sudadi inilah yang mengemudi. Dia kondisi mabuk. tiga rekannya juga dalam kondisi ‘tinggi’ usai menenggak Miras tersebut,” kata Panit Resmob Polresta Solo, Ipda Stevano Leonard Johannes mewakili Pj Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, Senin (23/4/2018).

Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti empat botol Miras jenis ciu.

“Tindakan yang dilakukan mereka sangat membahayakan diri dan pengguna jalan yang lai. Dalam kondisi mabuk, mereka membawa kendaraan dan ugal-ugalan. Kami mengimbau supaya warga masyarakat tidak meniru perilaku mereka,” kata Ipda Stevano.

Ditambahkan Ipda Stevano, terkait kasus tersebut, empat tersangka digelandang ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Atas penangkapan keempat dewa mabuk tersebut, Jajaran Satreskrim Polresta Surakarta juga mendalami kepemilikan mobil yang digunakan para pemabuk yang menggunakan plat nomor palsu P 42 MIN.

Menurut Panit Resmob Polresta Surakarta Ipda Stevano Leonard Johannes plat nomor kendaraan yang tertera di mobil Honda Jazz tersebut tidak sesuai dengan mobil tersebut alias bodong.

Sementara itu, pengemudi mobil yang ditangkap dalam kondisi teler tidak mampu menunjukkan surat kelengkapan kendaraan tersebut.

“Kami mencurigai, jika mobil tersebut bodong. Maka dari itu, kami dalami terlebih dahulu mengingat pengemudi mobil dan rekan-rekannya yang dalam kondisi mabuk tidak dapat menunjukkan surat kendaraan yang mereka kendaraai,” jelasnya.