Semarang – Sejumlah pihak yang terlibat korupsi dana uji KIR Dishub Kota Semarang yang telah menyeret Rusti Yuli Andayani binti alm. Soekandar (56), hingga kini belum diproses hukum dan diajukan ke persidangan.
Mereka yang dinilai terlibat korupsi, merugikan keuangan negara Rp 1,5 miliar atas dana uji kir tahun 2017-2018 itu yakni. Agung Meidri H SH bin Hadi Lusni, Suyatmin bin Gito Prawiro, Wuri Handayani selaku Bendahara Pengeliaran, Moch. Ichsan selaku PPK-PD, dan Triwibowo selaku PA periode Januari 2017 sampai Mei 2017. Mokhamad Khadik selaku PA periode Mei 2017 karena telah memverifikasi penerimaan retribusi pengujian kendaraan bermotor tidak berdasarkan bukti penerimaan retribusi dan database SIM-PKB.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan, perbuatan korupsi Rusti Yuli tidak bisa dilakukan sendiri tanpa peran serta mereka.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, putusan pengadilan layak menjadi pertimbangan untuk mengembangkan perkaranya.
Menurutnya, mendasarkan itu penyidik seharusnya segera mengembangkan perkaranya dengan memproses hukum pihak lain yang disebut terlibat.
“Jika belum diproses (hukum), tentu sangat disesalkan. Ada apa ?. Apalagi jika sebelumnya terdakwa dituntut 5 tahun jaksa, dan oleh hakim divonis 6 tahun. Sebenarnya tidak ada alasan jaksa kenapa mengajukan upaya banding. Minta 5 dikasih 6 kok ngak terima,” kata Boyamin, Kamis (3/2/2022).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kota Semarang, Setyawan Joko Nugroho mengakui adanya upaya banding perkara Rusti yang diajukannya.
“Bandingnya menguatkan putusan PN (Semarang),” kata Wawan kepada wartawan.
Sementara Wawan yang ditanya sikap jaksa, atas putusan pengadilan yang mengembalikan barang bukti perkara Rusti ke pihaknya selaku penuntut umum, untuk dijadikan bahan proses hukum pihak terkait, ia tak menjawabnya.
“Kan belum incracht (berkekuatan hukum tetap),” kata Wawan.
Vonis 6 tahun penjara, Rusti Yuli Andayani binti alm. Soekandar (56), oleh Pengadilan Tipikor Semarang dikuatkan Pengadilan Tinggi Tipikor (PT) Jateng.
Kamis, 30 Desember 2021 dalam putusan bandingnya nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PT SMG vonis PT dijatuhkan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg tanggal 12 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut,” demikian amar putusan banding yang dijatuhkan majelis hakim, ketua Murdiyono, dan anggota Shari Djatmiko dan Jeldi Ramadhan.
Rusti Yuli Andayani, mantan Bendahara Penerima Pembantu Dishub Kota Semarang periode 2017 dan 2018, selain pidana badan 6 tahun juga dijatuhi denda Rp 400 juta subsidair 2 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp 1,532 miliar subsidair 2 tahun.
Rusti dinilai bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair. Sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut Rusti Yuli dipidana 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp 1.532.263.444 subsidair 2 tahun dan 6 bulan. Jaksa menilai Rusti bersalah sesuai pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rusti dinilai telah melakukan penyetoran dana KIR ke kasda tidak sesuai dengan pendapatan yang sebenarnya. Ia tidak menyetorkan uang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor TA 2017 dan 2018 senilai Rp1.652.622.340 ke Kas Daerah dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Sesuai fakta pemeriksaan persidangan, hakim menemukan keterlibatan pelaku lain di perkara itu. Hakim megembalikan barang bukti perkara ke penuntut umum agar ditindaklanjuti.
“Terdakwa Rusti Yuli Andayani dalam melakukan perbuatannya melawan hukum tidak bisa dilakukan seorang diri tanpa bantuan pihak lain yang dilakukan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing, olehnya terhadap barang bukti nomor urut 1 sampai dengan 18 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk perkara lainnya,” kata majelis hakim di pertimbangannya.
Sebagaimana diketahui, penyidikan kasus korupsi dana uji kir Dishub Kota Semarang tahun 2017-2018 sebelumnya dilakukan penyidik Polrestabes Semarang.
Penyidik atas persetujuan jaksa hanya menjerat Rusti Yuli Andayani sebagai pelaku tunggal. Namun di pemeriksaan pengadilan, hakim menemukan adanya pihak-pihak lain yang terlibat korupsi.
(rdi)














