Semarang – Status kepailitan Hotel Star Semarang muncul setelah dua tamu hotel menggugat ke pengadilan. Gugatan itu dikabulkan dalam perkara nomor 18/Pdt.Sus-Pilit /2021/PN .Niaga Smg dan telah diputus pada 19 Agustus 2021 lalu.
Status kepailitan PT Star Prima, selaku pengelola hotel yang dinyatakan pailit kini masih dalam pengurusan kurator yang ditunjuk.
Gugatan sebelumnya diajukan Arief Tri Laksono, warga Jl. Suyudono No. 33, RT.006 RW.001, Kel. Bulustalan, Kec. Semarang Selatan. Serta Aulia Rizki Wijaya, warga Jl. Kp. Pedalangan No.257, RT.005 RW.004, Kel. Rejomulyo, Kec. Semarang Timur. Keduanya merupakan tamu hotel.
Gugatan pailit diajukan terhadap PT Star Prima, di Jl. MT. Haryono No. 972 (Star Hotel lt. 5 Room 517), Kota Semarang.
Hutang Tak Dibayar
Hutang piutang bermula pada tanggal 8 Januari 2019 saat Arief memberikan pinjaman uang tunai PT Star Prima Rp 4 miliar dengan perjanjian akan dilunasi pada 3 Februari 2021 berikut bunganya 2 persen/ bulan.
Namun sejak itu, hutang tak dibayar. Secara kekeluargaan, Arief telah berkali-kali menemui Termohon, agar segera membayar kewajibannya.
Sementara hutang terhadap Aulia sebesar Rp 200 juta terjadi pada sekitar pertengahan tahun 2020. Aulia kenal Termohon karena seringnya ke Star Hotel untuk menikmati Live Music. Dari situ, Aulia kenal dan memberikan hutang kepada Termohon sebesar Rp 200 juta sebagaimana bukti surat pernyataan tertanggal 14 September 2020 dan kuitansi penerimaan uang tertanggal 14 September 2020. Hutang akan dikembalikan pada 31 Desember 2020, tetapi hingga kini tak dibayar.
Jawaban Hotel Star
PT Star Prima sendiri diwakili kuaaa hukumnya Nur Khamid, SH, advokat, dalam jawaban tertanggal 29 Juli 2021 mengakui adanya hutang ke Arief dan Aulia.
“Pinjaman uang dari Pemohon I (Arief) saat ini tidak dapat dikembalikan sama sekali oleh Termohon, karena mengingat usaha perhotelan Termohon yang semula memiliki prospek yang baik dengan tingkat penghunian kamar tamu yang menginap mencapai 70% dari jumlah kamar yang telah tersedia ternyata 2 tahun terakhir ini mengalami kerugian yang sangat signifikan, karena adanya Pandemi Covid-19 maka berdampak besar bagi usaha perhotelan,” kata dia.
Menurutnya, tingkat okupansi kamar tinggal 5 persen yang bahkan terus merosot, ditambah biaya operasional hotel ( biaya listrik, karyawan, logistik ) yang tetap, maka wajarlah kalau saat ini Termohon belum dapat membayar.
Hotel Star Semarang Diputus Pailit
Sementara atas pemeriksaannya, majelis hakim terdiri Suwanto (ketua), Yogi Arsono dan Sutiyono (anggota) mengabulkan gugatan yang diajukan Arief dan Aulia. PT Star Prima dinyatakan pailit.
“Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Termohon yaitu PT. Star Prima di Jl. MT. Haryono No. 972 (Star Hotel lt.5 Room 517), Kota Semarang, dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya.
Menunjuk dan Mengangkat Sdr. Eko Budi Supriyanto SH,MH Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas,” demikian amar putusan pailit PT Star Prima.
Majelis juga menunjuk dan mengangkat :
Ahmad Dwi Nuryanto dan Mohammad Ibrahim Fattah, Kurator dan Pengurus sebagai kurator untuk mengurus kepailitannya.
(rdi)















