Semarang – Majelis hakim pemeriksa perkara bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono telah ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri Semarang menyusul pelimpahan berkasnya oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (18/1/2022).
Endang Widjajanti, Panmud Tipikor Semarang dikonfirmasi mengungkapkan, penetapan nama hakim yang akan memeriksa perkaranya telah dikeluarkan.
“Hakim ketua, Rochamd AH, hakim anggota A A PT Ngr Rajendra AH MHum dan Lujianto SH,” kata Endang.
Perkaranya Budhi Sarwono dan Kedy Afandi teregister nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg. Sesuai berkas perkara, Budhi Sarwono beralamat di Jl. Dipayuda Nomor 9 RT 001/RW 006, Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara.
Sementaraa Kedy Afandi di Blambangan, RT 003/007, Kelurahan Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.
Keduanya sesuai surat dakwaan JPU dijerat dengan pasal berlapis. Pertama dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Kedua, Pasal 12B Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” imbuh Endang.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya menyatakan, Budi dan Kedy segera menjalani sidang atas kasus dugaan korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Penyerahan berkas dakwaan ke PN Semarang ini dilakukan setelah tim Jaksa KPK menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua, Kamis, 30 Desember 2021 lalu. Karena seluruh isi berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
“Penahanan selanjutnya merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor dan para Terdakwa untuk sementara waktu masih tetap ditahan di Rutan KPK,” ucap Ali.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya yang merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kedy Afandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara pada 2017-2018.
KPK menduga, Budhi Sarwono menerima fee 10 persen dalam pengadaan proyek di Pemkab Banjarnegara. Total penerimaan fee tersebut senilai Rp 2,1 miliar.
KPK juga menduga Budhi berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR. Hal ini dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Bahkan Kedy Afandi juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi Sarwono saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan, yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi Sarwono yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.
(rdi)















