Asimilasi Gratis dan Tidak Diberikan ke Napi Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, Terorisme, Korupsi

oleh

Semarang – Asimilasi gratis dan tidak diberikan ke narapidana narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Hal itu disampaikan Kalapas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Supriyanto dalam rilisnya kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Lapas Semarang sendiri menyambut baik adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid-19.

INFO lain :  Bea Cukai Kudus Ungkap Dua Kasus Rokok Ilegal

Lapas Semarang menggelar sosialisasi untuk memberi pemahaman yang tepat bagi narapidana, Selasa (18/1/2022).

Sosialisasi Permenkumham nomor 43 tahun 2021, kata Kalapas, merupakan hasil sosialisasi yang telah digelar melalui zoom dari kementerian Hukum dan HAM RI yang akan mengatur tata cara pemberian asimilasi.

“Lapas Semarang siap melaksanakan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021. Pada tahap realisasi Permenkumham tersebut, kita sudah mengeluarkan sebanyak 51 narapidana untuk asimilasi dirumah,” kata Supriyanto.

INFO lain :  Warga Kadilangon Demak Ditangkap Polisi Karena Bunuh Adik Ipar

“Kami berproses dengan cepat dan tepat. Syarat dan ketentuan harus lengkap untuk mengikuti asimilasi tersebut. Tentunya pelaksanaan asimiliasi tidak dipungut biaya alias gratis,” ungkapnya.

Kalapas menjelaskan, Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2022.

Selanjutya, asimilasi yang diatur dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tidak diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

INFO lain :  Blangko SIM Habis, Pemohon Diberi Surat Jalan

Kepala Bidang Pembinaan didampingi Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan saat memberikan sosialisasi mengungkapkan bahwa pada dasarnya pelaksanaan asimilasi berdasarkan kebijakan ini sama dengan kebijakan yang sebelumnya. Dengan harapan narapidana tidak melakukan pelanggaran tata tertib apalagi yang tercatat dalam buku Register F.

Untuk itu narapidana wajib mematuhi setiap peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran guna tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta untuk kenyaman bersama dan agar dapat memperoleh hak-hak mereka sepenuhnya.

(rdi)