Kepergok Curi Sepeda, Kakek 64 Tahun di Sragen Kembali Disel

oleh

Sragen – Seorang pria tua bernama Nyaman Hadi Semito (64) warga Gemolong Sragen dilaporkan warga kepada Polsek Tanon Polres Sragen karena dipergoki membawa kabur sepeda ontel di Pasar Suwatu Kecamatan Tanon Sragen, Sabtu (21/4/2018). Nyaman dilaporkan karena diduga mencuri.

Pencurian berawal saat korban bernama Pardi (65) warga Dukuh Mlale kecamatan Tanon Sragen datang ke pasar memakai sepeda ontel. Sesaat setelah tiba di pasar, korban langsung memarkirkan sepeda ontel miliknya di belakang pasar.

Sepeda biru milik korban tersebut dari awal korban masuk lokasi pasar diduga sudah menjadi target incaran pelaku. Nyaman yang notabene sering keluar masuk hukuman dalam kasus yang sama itu kembali beraksi. Sebelumnya pada tahun 2010 lalu, Nyaman pernah menjalani hukuman 6 bulan di penjara.

INFO lain :  Razia Miras di Brebes, Polisi Amankan Puluhan Botol

“Pelaku pernah dihukum 6 bulan lamanya dengan kasus yang sama pada tahun 2010 lalu,“ terang Kapolsek Tanon, AKP Agus Jumadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman.

INFO lain :  Mantan Manager Persis Solo Ajukan PK

Pelaku yang mengincar kemudian langsung melancarkan aksinya dan membawa sepeda dengan cara mennaikinya. Sementara itu, korban yang kebingungan lantaran sepeda ontel miliknya tiba tiba raib, langsung menyisiri sepanjang jalan, hingga di lokasi persawahan desa Suwatu.

Benar saja, saat itu korban berboncengan dengan salah satu temannya melihat pelaku dengan santainya tengah mengayuh sepeda milik korban berada di persawahan Desa Suwatu. Melihat sepedanya dibawa orang tak dikenal, korban langsung menghentikannya, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

INFO lain :  Kasus Video Syur Mirip Gisel, Polisi Bakal Panggil Dua Saksi Lagi

Dari laporan kejadian tersebut, petugas langsung meminta keterangan kepada pelaku. Terhadap petugas, pelaku sendiri mengakui bahwa benar ia telah membawa kabur sepeda milik korban dan ingin memilikinya. (edi)