Polres Pekalongan Kota Dukung Penegakan Perda Pro Justitia

oleh

Pekalongan – Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, mendukung inisiasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penegakan peraturan daerah secara pro justitia.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi di Pekalongan, Kamis (25/11/2021), mengatakan bahwa apa yang sudah dilakukan Satpol PP dalam membuat suatu kegiatan integrasi antara penegak hukum berkaitan dengan perda maka tidak ada lagi keraguan dalam menerapkan penegakan peraturan.

“Harapannya, ke depan tidak ada lagi yang ragu-ragu dalam menerapkan peraturan daerah. Apabila ada yang melanggar maka langsung diberikan sanksi yang sudah diatur dalam perda yang dilanggar itu sendiri,’ katanya pada acara Focus Grup Discussion (FGD) Peningkatan Kapasitas Tim Koordinasi Penegakan Perda/Perkada dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

INFO lain :  Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Brebes Ditahan atas Korupsi Bantuan Alat Berat Kelompok Tani 2016

Ia mengatakan dalam menindak warga maka aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau peraturan kepala daerah akan diproses melalui peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

INFO lain :  Pengecer Togel di Pekalongan Ditangkap

Kendati demikian, kata dia, sebelumnya pelanggar akan diberikan imbauan terlebih dahulu sebelum diproses secara hukum, misalnya terkait kasus pelanggaran penyelenggara reklame.

“Apabila masih melaksanakan pelanggaran, tentunya harus ditindak secara tegas,” katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan Sri Budi Santoso mengatakan pada kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Peningkatan Kapasitas Tim Koordinasi Penegakan Perda/Perkada dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, antara lain diikuti jajaran Satpol PP, Kodim 0710/Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, BIN, Brimob, dan dishub.

INFO lain :  Pencurian Mobil di Tegal Meresahkan, Polisi Harus Tankap Pelakunya

Adapun prioritas pada penanganan tim koordinasi perda dan peraturan kepala daerah, kata dia, adalah penanganan pelanggaran-pelanggaran terkait reklame, baik menyangkut dengan ketentuan perizinan, pelanggaran tempat, maupun reklame yang tidak membayar kewajiban pajak.

“Terkait dengan pelanggaran reklame selama ini, kami mempelajari regulasinya dimana upaya melakukan penindakan proyustisia dengan memberikan sanksi pidana kurungan penjara /sanksi denda adalah alternatif terakhir,” katanya.

Sumber Antara